Pejabat Mahkamah Agung Mengaku Terima Suap

Terdakwa kasus suap salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, mengakui pernah menerima suap untuk mengurusi perkara hukum.

Suap tersebut diberikan bos PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, melalui pengacara Awang Lazuardi Embat. "Iya benar," kata Andri dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Juli 2016.
 
Andri mengaku diminta tolong Awang untuk menunda pengiriman berkas kasasi perkara korupsi yang menjerat Ichsan. Menurut Andri, dia sempat mengaku bahwa perkara pidana khusus bukan termasuk ruang lingkupnya. Terlebih petikan putusan kasasi juga telah dikirim pada pengadilan pengaju. "Sebenarnya bertentangan dengan hati nurani saya," kata Andri.
 
"Tapi akhirnya dilayani juga?" tanya Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar.
 
"Iya," ujar Andri.
KPK Ingin Bantu MA Bongkar Mafia Peradilan
 
Menurutnya, dia meminta bantuan kepada Staf Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung bernama Kosidah, untuk memeriksa posisi perkara itu. Setelah itu, Andri baru berani menyanggupi permintaan untuk menunda pengiriman salinan berkas selama tiga bulan.
Ada Istilah Algojo di Kasus Suap Pejabat Mahkamah Agung
 
Atas upayanya itu, Andri mengaku mendapat uang Rp400 juta. Uang tersebut, kata Andri, akan diberikan kepada Awang sebesar Rp100 juta, dan kepada Kosidah sebesar Rp50 juta.
Suap Pejabat MA Demi Hindari Diadili Hakim Artidjo
 
(mus)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah

Kasus Eddy Sindoro, KPK Akan Periksa 4 Anggota Polri

KPK menyurati Kapolri untuk menghadirkan 4 polisi itu.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2018