Suap Pejabat MA Demi Hindari Diadili Hakim Artidjo

Terdakwa kasus suap salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Para pihak berperkara ternyata banyak yang menghindari berkasnya ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar. Hal ini terungkap dari keterangan Staf Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Kosidah, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.

Penyuap Nurhadi Hadapi Putusan Hakim Hari Ini

Kosidah mengaku, turut membantu Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, dalam melakukan pengurusan perkara. Dalam kesaksiannya, Kosidah mengaku pernah dimintai tolong terdakwa Andri untuk memeriksa posisi suatu perkara, termasuk susunan hakim yang menangani perkara tersebut.

Menurut Kosidah, Andri pernah memintanya agar perkara tidak ditangani Artidjo. "Pak Andri minta berkas enggak ke Pak Artidjo," kata Kosidah dalam kesaksiannya untuk terdakwa Andri.

Kasus Eddy Sindoro, KPK Akan Periksa 4 Anggota Polri

Kosidah mengaku tidak tahu alasan Andri meminta tolong kepadanya. Namun saat Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar menanyakan alasan para pihak berperkara menghindari Artidjo, Kosidah menuturkan, "Karena biasanya putusannya suka nambah."

Kosidah mengungkapkan bahwa Andri sudah seringkali mengurusi perkara yang masuk ke Mahkamah Agung, termasuk perkara di Tasikmalaya, Bengkulu serta Mataram. Terkait perkara di Mataram, Kosidah mengaku meminta komisi Rp50 juta untuk menunda pengiriman salinan berkas ke pengadilan pengaju.

Terima Suap, Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Menyesal

Namun menurut Kosidah, Andri menjanjikannya uang Rp25 juta agar menunda pengiriman berkas selama 3 bulan. "Pak Andri janjikan mau kasihkan uang," sebut dia.

Andri menjadi terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dia didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.

Uang itu diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya