Madura Belum Bisa Jadi Provinsi, Sampang Protes

Wakil Bupati Sampang, Fadhilah Budiono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id - Wakil Bupati Sampang, Fadhilah Budiono, berencana mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap peraturan pemerintah tentang pemekaran daerah kepada Mahkamah Agung.
 
Peraturan yang akan diuji adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Peraturan itu dianggap menghambat rencana pemisahan Madura dari provinsi Jawa Timur sekaligus membentuknya sebagai provinsi sendiri.
 
Disebutkan dalam Pasal Pasal 8 huruf a pada peraturan itu, pembentukan sebuah provinsi dibutuhkan paling sedikit lima kabupaten/kota. Sementara Madura hanya memiliki empat kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
 
“Nah, kita mau ajukan perubahan agar ke depannya bisa atau cukup dengan empat kabupaten saja,” kata Fadhilah di Sampang pada Rabu, 3 Agustus 2016.
 
Dia meyakini keinginan untuk membentuk Provinsi Madura bisa segera terwujud kalau gugatan uji materi itu dikabulkan. Dia juga mengklaim Madura sudah sangat siap untuk membentuk provinsi sendiri.
 
“Yang paling mudah itu kita lihat dari sumber daya alamnya. Di Madura ini setidaknya sudah ada dua puluh enam titik sumber migas (minyak dan gas) yang siap dikelola,” katanya.
 
Menurutnya, dengan menjadi provinsi sendiri, kekayaan alam yang bisa dinikmati masyarakat Madura akan menjadi lebih besar. “Karena selama ini kami hanya mendapatkan pembagian hasil yang kecil dari pengelolaan kekayaan alam kami sendiri,” ujarnya.
 
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang juga tokoh masyarakat Madura, Ahmad Iskandar, mengingatkan bahwa sedikitnya ada beberapa apsek yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah provinsi. Salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan mayarakat.
Siap Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Pertimbangkan Deklarasi Resmi
 
Iskandar menilai, sebelum menjadi sebuah provinsi, seharusnya masing-masing pemerintah kabupaten di Madura lebih dulu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Tujuannya agar begitu lepas dari Jatim, masyarakat Madura tidak menghadapi masalah perekonomian.
Serikat Pekerja Tembakau Minta Pemerintah Tunda Pengesahan RPP Kesehatan, Ini Alasannya
 
“Kalau hal itu tidak diperhatikan, itu justru akan menyulitkan masyarakat Madura sendiri. Makanya persiapannya juga harus matang,” ujar Iskandar seusai kegiatan reses di Pamekasan pada Rabu, 3 Agustus 2016.
Kata Anies soal Heboh Tawaran Jadi Menteri Prabowo: Masih Lama Proses Kabinet
 
(ren)
Progres pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga sudah lampaui 80 persen.

Pemerintah Bakal Tambah Saham Freeport Jadi 61 Persen, Bahlil Buka-bukaan Pertimbangannya

Penambahan kepemilikan negara di saham Freeport menjadi 61 persen itu, bertujuan untuk makin menyejahterakan masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024