Pakar: Tak Ada Unsur Penghinaan oleh Haris Azhar

Haris Azhar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta, mempertanyakan mengenai pelaporan yang dilakukan terhadap Koordinator Kontras, Haris Azhar.

img_title Buronannya Ada di Apartemen Mewah Jakarta, KPK Tak Berani Tangkap

Haris dilaporkan oleh tiga lembaga yakni, BNN, TNI dan Polri dengan dugaan telah melakukan penghinaan yang mengarah kepada pencemaran nama baik.

Namun Gandjar meyakini tidak ada unsur penghinaan dalam tulisan Haris atas keterangan dari gembong narkoba yang saat ini telah dieksekusi mati, Freddy Budiman.

"Tidak ada unsur penghinaan," kata Gandjar saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 4 Agustus 2016.

Haris dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam tulisan yang disebarkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gandjar menyebut bahwa Undang-Undang itu harus mengacu pada Pasal mengenai Penghinaan yang diatur dalam KUHP.

"Penghinaan dalam KUHP diatur Pasal 310-311, harus ditujukan pada orang. Penghinaan dalam Pasal 207 bisa ditujukan pada penguasan, lembaga, institusi. Tapi masalahnya, di mana penghinaannya (yang dilakukan Haris)?," ujar Gandjar.

Dia menyebut, seharusnya pihak aparat melakukan klarifikasi kebenaran tulisan yang menurut Haris berdasarkan pengakuan Freddy.

img_title Soal Kabinet Jilid II, Haris Azhar: Yang Kasihan ‘Rumput di Bawah'

Jika terbukti berasal dari keterangan Freddy, maka harus di dalami lagi apakah keterangan itu mengandung kebenaran atau hanya kicauan Freddy yang kemudian disebarkan Haris.

"Kalau ternyata sekadar kicauan FB (Freddy Budiman) lalu disebar oleh HA (Haris Azhar), apakah kalimatnya memenuhi unsur penghinaan?," tanya Gandjar.

Gandjar juga meyakini jika tulisan itu tidak mengandung unsur penghinaan, meski terbukti ternyata bukan berasal dari pengakuan Freddy, melainkan hanya karangan Haris semata. "Apakah ada kalimat bernada penghinaan?" tanya Gandjar kembali.

Diketahui, Haris telah dilaporkan oleh BNN, TNI dan Polri ke Bareskrim Mabes Polri. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008.

Ia dilaporkan karena membeberkan pernyataan Freddy Budiman yang menuding ada keterlibatan tiga institusi tersebut terkait peredaran narkoba. Pernyataan Freddy itu kemudian Haris tuangkan dalam sebuah tulisan.

Berikut kesaksian Freddy Budiman yang ditulis Haris Azhar dalam akun Facebook Kontras:

Cerita Busuk dari seorang Bandit:
Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)

Ditengah proses persiapan eksekusi hukuman mati yang ketiga dibawah pemerintahan Joko Widodo, saya menyakini bahwa pelaksanaan ini hanya untuk ugal-ugalan popularitas. Bukin karena upaya keadilan. Hukum yang seharusnya bisa bekerja secra komprehensif menyeluruh dalam menanggulangi kejahatan ternyata hanya mimpi. Kasus Penyeludupan Narkoba yang dilakukan Freddy Budiman, sangat menarik disimak, dari sisi kelemahan hukum, sebagaimana yang saya sampaikan dibawah ini.

Di tengah-tengah masa kampanye Pilpres 2014 dan kesibukan saya berpartisipasi memberikan pendidikan HAM di masyarakat di masa kampanye pilpres tersebut, saya memperoleh undangan dari sebuah organisasi gereja. Lembaga ini aktif melakukan pendampingan rohani di Lapas Nusa Kambangan (NK). Melalui undangan gereja ini, saya jadi berkesempatan bertemu dengan sejumlah narapidana dari kasus teroris, korban kasus rekayasa yang dipidana hukuman mati. Antara lain saya bertemu dengan John Refra alias John Kei, juga Freddy Budiman, terpidana mati kasus Narkoba. Kemudian saya juga sempat bertemu Rodrigo Gularte, narapidana WN Brasil yang dieksekusi pada gelombang kedua (April 2015).

Saya patut berterima kasih pada Bapak Sitinjak, Kepala Lapas NK (saat itu), yang memberikan kesempatan bisa berbicara dengannya dan bertukar pikiran soal kerja-kerjanya. Menurut saya Pak Sitinjak sangat tegas dan disiplin dalam mengelola penjara. Bersama stafnya beliau melakukan sweeping dan pemantauan terhadap penjara dan narapidana. Pak Sitinjak hampir setiap hari memerintahkan jajarannya melakukan sweeping kepemilikan HP dan senjata tajam. Bahkan saya melihat sendiri hasil sweeping tersebut, ditemukan banyak sekali HP dan sejumlah senjata tajam.

Tetapi malang Pak Sitinjak, di tengah kerja kerasnya membangun integritas penjara yang dipimpinnya, termasuk memasang dua kamera selama 24 jam memonitor Freddy budiman. Beliau menceritakan sendiri, beliau pernah beberapa kali diminta pejabat BNN yang sering berkunjung ke Nusa Kambangan, agar mencabut dua kamera yang mengawasi Freddy Budiman tersebut.

Saya menganggap ini aneh, hingga muncul pertanyaan, kenapa pihak BNN berkeberatan adanya kamera yang mengawasi Freddy Budiman? Bukankah status Freddy Budiman sebagai penjahat kelas “kakap” justru harus diawasi secara ketat? Pertanyaan saya ini terjawab oleh cerita dan kesaksian Freddy Budiman sendiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut