Polri Tunda Usut Haris Azhar, Ini Alasannya

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar (kiri) bertemu dengan Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menunda sementara kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, berdasarkan alasan tertentu.

Mengingat, tim investigasi yang dibentuk oleh Polri sedang melakukan penelusuran mencari fakta terlebih dahulu terkait keterangan Haris Azhar, yang mengungkapkan kesaksian gembong narkoba Freddy Budiman, yang sudah dieksekusi mati. Freddy mengaku ada aparat Polri, Badan Narkotika Nasional, dan TNI yang terkait dengan jaringan peredaran narkoba yang dia kelola.

Soal Kabinet Jilid II, Haris Azhar: Yang Kasihan ‘Rumput di Bawah'

Keterangan Freddy yang disebatkan Haris lewat media sosial itu akhirnya membuat heboh. Divisi Hukum Markas Besar Polri, BNN, dan TNI melaporkan Haris ke Bareskrim atas kasus pencemaran nama baik.

"Ya posisi Mas Haris kan sebagai terlapor. Jadi dari hasil tim investigasi ini itu berkontribusi terhadap proses penyelidikannya yang di sana karena ada relevansi. Yang dipermasalahkan itu sudah jelas ada kaitannya dengan penyebarluasan yang ditangani Bareskrim," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.

Boy mengakui penundaan itu terkait laporan tiga institusi yakni TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berada di Bareskrim Polri.

"Ya bersama semuanya. Karena itu kan surat elektronik ya, yang hasil percakapannya Pak Freddy dengan Mas Haris," ujar mantan Kapolda Banten ini.

Boy enggan menjelaskan apakah pencemaran nama baik itu dilanjutkan atau tidak, jika nantinya tidak terbukti ada dugaan oknum BNN atau Polri yang menerima uang dari bisnis haram Freddy Budiman tersebut.

"Saya tidak bisa mendahului dulu, karena itu masih jika ya. Jadi lebih bagus nanti faktanya seperti apa kita bicarakan setelah semuanya clear terang benderang," katanya.

Sebelumnya, Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tiga intitusi yaitu TNI, Polri, dan BNN terkait dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

(ren)

Pengacara Ungkap Menyedihkannya Hidup eks Karyawan Freeport
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Buronannya Ada di Apartemen Mewah Jakarta, KPK Tak Berani Tangkap

Eks Sekretaris MA Nurhadi buronan KPK. Tak juga ditangkap-tangkap.

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2020