Gubernur Aceh Terbitkan Peraturan Cuti Hamil 6 Bulan

Ayo Dukung Ibu Menyusui!
Sumber :

VIVA.co.id - Pemerintah Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melahirkan.

img_title Tak Ada Bank Konvensional, Pemprov Aceh Khawatir Atlet PON Tak Bisa Tarik Uang

Kebijakan itu dituangkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 yang ditandatangani Gubernur Zaini Abdullah pada 12 Agustus 2016. Dalam pergub itu, PNS perempuan hamil diberikan masa cuti 20 hari sebelum melahirkan dan enam bulan setelah kelahiran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Peraturan Gubernur ini bertujuan agar PNS yang perempuan bisa memberikan asi eksklusif untuk bayi, supaya bayi tetap sehat, kita ikut memberikan perhatian kepada ibu hamil dan melahirkan,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Aceh, Frans Delian, pada Senin, 15 Agustus 2016.

img_title Pemerintah Aceh Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Kembali

Peraturan Gubernur itu juga mengatur cuti bagi suami, selama tujuh hari sebelum dan sesudah sang istri melahirkan. “Mengatur juga sampai suami sebelum dan setelah melahirkan,” kata Frans. 

Peraturan Gubernur itu berlaku bagi semua yang bekerja di instansi pemerintah, PNS, honorer, dan tenaga kontrak.

img_title Curi Ikan di Perairan Aceh, Kapal Berbendera India Ditangkap

Peraturan Gubernur cuti hamil dan melahirkan yang berpedoman pada Peraturan Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif kepada bayi juga bertujuan menekan angka pertumbuhan bayi yang kecil atau stunting.

Stunting merupakan kondisi yang menyebabkan anak-anak mengalami tubuh lebih pendek atau tidak sesuai dengan usia si anak.

Babinsa TNI bantu warga Bireuen seberangi sungai imbas jembatan putus kenabanjir

Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 8 Januari 2026

Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama dua pekan ke depan, atau hingga 8 Januari 2026.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut