Suap Panitera Dilakukan dengan Modus Kado Pernikahan Anak

Pintu ruangan kerja Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution disegel KPK usai penggeledahan di Gedung PN Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/4/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dalam persidangan tersebut, pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno mengakui menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Edy Nasution.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Doddy mengatakan, dia hanya menyerahkan kado titipan dari Wresti Kristian Hesti untuk bingkisan pernikahan anak Edy pada Maret 2016 lalu. "Setelah dibuka KPK isinya uang Rp50 juta. Sekarang jadi tahu di paper bag," kata Doddy saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadian Tipikor Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.

Uang yang diberikan oleh Doddy berasal dari bagian legal PT Artha Pratama Anugerah yang bernama Wresti Kristian Hesti lewat stafnya yang bernama Wawan.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Doddy merupakan asisten mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Dia mengaku selalu mengerjakan perintah Eddy. "Saya yang inisiatif, bertemu di basement berhenti di depan mobil Pak Edy (Nasution) kemudian serahkan (Rp50 juta)," ungkap Doddy.

Uang Rp50 juta yang diserahkan Doddy kepada Edy saat ditangkap KPK merupakan pemberian yang kedua. Sebelumnya pada pada bulan Desember lalu, Doddy menyerahkan uang Rp100 juta kepada Edy Nasution.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Doddy didakwa bersama-sama dengan pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho dan mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro memberi suap Rp150 juta kepada Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Suap itu diberikan terkait pengurusan sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan Lippo Group di PN Jakpus.

Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021