BNN Ungkap Pabrik Sabu Warga Jerman di Bali

Ilustrasi pemusnahan sabu-sabu di BNN
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil mengamankan seorang warga negara Jerman, yang kedapatan memproduksi sabu-sabu di Bali. Pria berinisial BB itu ditangkap bersama barang bukti peralatan pembuatan sabu. 

Polisi Bongkar Rumah Produksi Sabu Metode Shake and Bake di Lumajang

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi I Ketut Arta, mengatakan  tersangka ditangkap di rumah berlantai dua, yang disewanya di perumahan Puri Wahana, Banjar Semer, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu yang sudah jadi, seberat lima gram," kata Arta, Rabu, 24 Agustus 2016.? 

Jepit Sabu-sabu di Selangkangan, Penumpang Batik Air Dibekuk

Saat ditangkap, pria berkebangsaan Jerman itu menyangkal telah memproduksi sabu. Namun, setelah petugas menggeledah rumah itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan petugas.

"Sabu itu kita temukan di lantai atas rumah yang dia sewa. Sementara di lokasi juga kami menemukan sejumlah peralatan pembuatan sabu-sabu," ujar Arta.

Sejumlah barang bukti lain yang berhasil diamankan, adalah prekursor narkotika, tiga botol putih asetan, empat bungkus plastik pupuk NPK butiran biru, lima bungkus soda api, empat bungkus plastik berisi kristal putih amonium nitrat, satu bungkus baterai lithium dibungkus lakban warna hitam, serta satu bungkus plastik klip pembungkus ephedrine

Racik Sabu untuk Tahun Baru, Wanita Ini Diamankan Polisi

Selain itu, diamankan juga 12 botol bekas minuman dengan selang plastik terpasang, satu gulungan aluminium foil, dua alat hisap, sebuah dus bekas kiriman paket bahan sabu dari Malang, serta timbangan elektrik. 

Selain BB, petugas juga mengamankan beberapa pihak terkait kasus ini di lokasi terpisah. Mereka yang diamankan berinisial PK, STV, dan MA. 

"BB yang membuat narkoba, dia meminta kepada PK untuk mengedarkan. PK menugaskan STV untuk mendistribusikan lagi. MA ini pacar BB," jelasnya.

Polisi juga menyebutkan BB telah menetap di Bali selama delapan tahun. Sebelum memproduksi narkoba, BB mengaku menjadi pengusaha properti.

"Dia ini pecandu yang akhirnya memproduksi sendiri narkoba. Baru tiga bulan belakangan dia produksi, belajar dari Youtube. Empat kali dia produksi. Pertama gagal, kedua lumayan, ketiga lebih baik dan produksi keempat sempurna," katanya.

"Bahan untuk membuatnya dibeli di Bali, karena itu kan memang bebas diperjualbelikan. Dari tangan tersangka lain kita amankan dua gram sabu yang diedarkan. Jadi total yang kita amankan sekitar 10 gram dari semua tersangka," paparnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya