Polisi Bawa Gatot Brajamusti ke Jakarta

Kediaman Gatot Brajamusti
Sumber :
  • NUVOLA/VIVA

VIVA.co.id – Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti dikabarkan akan dibawa ke Jakarta dari Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Kamis 1 September 2016 siang ini.

Gatot Brajamusti Diperiksa Polda Metro Jaya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, Gatot dibawa di Jakarta untuk ikut dalam penggeledahan kediamannya di Jalan Niaga Hijau X No 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Iya informasinya pukul 14.00 WITA akan dibawa dari sana (Mataram)," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 1 September 2016.

Pemeriksaan Mendalam, Gatot Brajamusti Diboyong ke Jakarta

Nantinya, kata Awi, Gatot akan mendapatkan pengawalan dari polisi Mataram dan Polda Metro Jaya. "Sepertinya tidak dibawa ke Polda tapi langsung dibawa ke kediamannya," ujarnya menambahkan.

Perihal alasan dibawanya Gatot ke Jakarta, Awi enggan menjelaskan lebih rinci. Dia hanya menyebut Gatot dibawa ke Jakarta untuk mengikuti penggeledahan yang akan dilakukan penyidik.

Besok, Penyidik Polda Metro Periksa Aa Gatot di Mataram

"Saya tidak bisa jelaskan secara detail. Tapi yang jelas untuk penggeledahan karena informasi ada tempat yang hanya diketahui dan diakses oleh yang bersangkutan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu 28 Agustus 2016 malam. Saat ditangkap, Gatot diduga sedang pesta narkoba. Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah. Dilihat dari kesamaan alamat, keduanya merupakan suami-istri.

Saat penggerebekan itu dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.

Usai dilakukan penggerebekan, timsus gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X No 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api dan tindak pidana perlindungan satwa.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya