Polisi Temukan 15 Ponsel di Sel Napi Pengendali Narkoba Ini

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap peredaran narkoba bernilai miliaran rupiah yang dikendalikan seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Subang. Napi itu berinisial YN dan dia baru enam bulan menjalani hukuman.

PKB Segera Putuskan Kader yang Diusung Maju Pilgub Jabar 2024

Pengungkapan itu bermula dari penangkapan enam pengedar narkoba. Dua di antaranya berinisial PG dan NK, seorang ibu rumah tangga. Mereka kemudian mengaku diperintah YN dari balik sel Lapas Kabupaten Subang.

Polisi menyebut YN aktif menghubungi PG dan NK melalui telepon seluler (ponsel) di balik sel. YN dengan cerdik mengelabui petugas keamanan Lapas Subang, terutama pada waktu-waktu tertentu saat penjagaan sedikit longgar. Dia menghubungi rekan-rekannya di luar Lapas untuk mengedarkan narkotika kepada konsumen.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Blak-blakan Tak Minat Maju Pilkada 2024

Polisi menggeledah sel YN di Lapas Kabupaten Subang dan hasilnya ditemukan 15 ponsel. "Ketika kami geledah, kami temukan lima belas ponsel di dalam lapas tersangka. Tapi dia mengaku hanya dua yang miliknya,” kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, AKBP Zulkarnain Harahap, di Bandung pada Senin, 5 September 2016.

Jaringan YN diungkap berawal dari penangkapan pengedar narkoba berinisial DA di Rest Area Kilometer 57 Karawang pada Juni 2016 dengan barang bukti empat plastik sabu-sabu. Ditemukan 1.016 butir pil ekstasi berwarna hijau dan pink di rumah DA di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

PKB Siapkan Calon Saingan Ridwan Kamil di Pilgub Jawa Barat

Pada Senin, 15 Agustus 2016, petugas kembali menciduk seorang pelaku berinisial PG dan dua rekannya, AJ dan DI, di kawasan Jalan Setramurni, Kota Bandung. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket besar sabu-sabu yang disimpan di mobil dan satu dus ganja di rumahnya.

“Dia mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya di Jalan Cibogo. Saat kami geledah, ada 81 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam kotak perkakas," katanya.

Polisi kembali mengembangkan kasus temuan itu dan menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial NK. NK diciduk di rumahnya di kawasan Padasuka, Kota Bandung. Ditemukan 20 paket sabu-sabu dan alat timbangan digital.

Total barang bukti yang disita polisi, antara lain, sabu-sabu sebanyak 1,3 kilogram, ganja seberat 12,93 gram, dan pil ekstasi sebanyak 1.016 butir. Semua barang bukti itu bernilai lebih Rp1 miliar.

Para tersangka telah ditahan di Markas Polda Jabar di Bandung. Mereka dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya