Pengamat Satwa di Surabaya Kembalikan Penghargaan dari Risma

Singky Soewadji dan Komjen (Purn) Oegroseno usai sidang di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal

VIVA.co.id – Singky Soewadji, pengamat satwa dari Surabaya, Jawa Timur, akan mengembalikan penghargaan yang pernah ia terima dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Singky diganjar penghargaan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Surabaya terkait keahliannya di bidang satwa.

Singky, yang baru saja menerima penangguhan penahanan atas dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pencemaran nama baik, menilai Risma plin-plan dalam menjalankan rencana pengambilalihan Kebun Binatang Surabaya (KBS).

"Melalui anak saya, nanti penghargaan yang diberikan Risma kepada saya akan dikembalikan," ujar Singky di PN Surabaya, Kamis, 8 September 2016.

Menurut Singky, Risma menunjukkan sikap antusias untuk mengambil alih pengelolaan KBS pada tahun 2013, saat terjadi kisruh pengelolaan. Namun, sikap antusias itu tak lagi ditunjukkannya sekarang.

"Ke mana dia sekarang? Kalau saya bilang, Risma itu pencilakan (bermain-main saat bekerja)," ujar Singky.

Pada kesempatan yang sama, Singky menyatakan keyakinan dirinya akan bebas dari perkara yang menjeratnya.

Singky menjadi pesakitan karena mengunggah status sindiran dengan bahasa terkesan keras di akun Facebook-nya. Hal itu ia lakukan setelah dugaan tindakan tukar menukar satwa di KBS secara non-prosedural terbongkar ke publik. Ketua dan Sekretaris Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah dan Tony Sumampau kemudian melakukan pelaporan kepada polisi.

Singky mengatakan, ia masih yakin ada penjarahan hingga 420 satwa di KBS.

Polda Metro Akan Panggil Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat

"Biar langit runtuh, saya tetap akan sampaikan bahwa faktanya terjadi penjarahan 420 satwa di KBS," ujar Singky.

Dijamin eks-Wakapolri

Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Dipolisikan Karena Ini

Singky, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada tahun 2015, dan ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya tiga pekan lalu, bisa mendapat penangguhan penahanan berkat adanya penjaminan dari mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Oegroseno.

Dengan memakai baju putih dan celana warna gelap, Oegroseno hadir di persidangan kemarin. Ia duduk di kursi pengunjung dan mendengarkan Hakim Ketua Djiwantara membaca keputusan permohonan penangguhan penahanan Singky. Singky melakukan pengajuan permohonan pada sidang sebelumnya.

Dugaan Penyebab Kematian Gajah Dumbo di Kebun Binatang Surabaya

"Mengalihkan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota," ujar Djiwantara.

Oegroseno dan para pendukung Singky segera memekikkan kalimat syukur usai keputusan dibacakan. Sementara Singky, yang masih memakai rompi tahanan, terlihat semringah. Kedua tangannya mengacungkan jempol begitu kamera wartawan menyorot dirinya.

"Sudah saya bilang saya yakin akan bebas karena faktanya, sebanyak 420 satwa di Kebun Binatang Surabaya dijarah," ujar Singky.

Pernyataan 'penjarahan' yang kembali Singky sampaikan merupakan penyebab dirinya diperkarakan atas status Facebook yang ia unggah. Singky dijerat Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Singky juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sementara, disinggung alasannya menjamin Singky, Oegroseno mengatakan Singky adalah teman karibnya di pasukan berkuda sejak tahun 1980-an. Mantan Wakapolri di era Kapolri Jenderal (Purn.) Timur Pradopo itu enggan mengomentari perkara yang menjerat temannya.

"Pak Singky ini teman saya di pasukan kuda," ujar Oegroseno.

Oegroseno, hanya menyayangkan kepolisian meneruskan kasus Singky. Menurutnya, apa yang disampaikan Singky di akun Facebook-nya adalah bentuk kritik terhadap pengelolaan KBS. Oegroseno berpendapat digunakannya UU ITE untuk menjerat Singky bertentangan dengan ruh reformasi.

"Saya rasa pasalnya diubah saja, jangan pencemaran nama baik, tapi pencemaran nama jelek," ujar Oegroseno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya