Kasus Nur Alam, KPK Periksa Pejabat PT Billy Indonesia

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Billy Indonesia, Distomy Lasimon terkait kasus dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Mardani Maming Baru Setor Rp10 M dari Total Uang Pengganti Rp110,6 Miliar

Distomy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam. Distomy sebelumnya juga pernah diagendakan diperiksa penyidik pada pekan lalu.

"Distomy Lasimon akan diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2016.

Perjalanan Kasus Korupsi PT Antam Rp92 Miliar yang Menyeret Eks Dirut

Selain Distomy, penyidik juga memanggil dua orang saksi dari pihak swasta. Mereka yakni Abraham Untung dari PT Untung Anaogi dan George Hutama Riswantyo dari PT Ginovalentino Bali.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Yuyuk.

Korupsi Rp5,8 Triliun, Bupati Kotim Resmi Jadi Tersangka KPK

Untuk diketahui, kantor PT Billy Indonesia yang terafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah di Pluit, Jakarta Utara, sudah digeledah penyidik. Dua bosnya pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait kasus Nur Alam yakni Emi Sukiati Lasmon dan Widi Aswindi.

Nur Alam, yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional sebelumnya diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai bupati, terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Nur Alam diduga menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah, perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana selama periode 2009-2014.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya