Siswa Penganiaya Guru di Makassar Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Aksi demo siswa dan guru di Makassar Sulawesi Selatan menuntut polisi menghukum berat siswa dan orang tua pelaku penganiayaan terhadap guru di SMKN 2 Makassar, Kamis (11/8/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sahrul Alim

VIVA.co.id – Terdakwa penganiaya guru di Makassar, MA, 16 Tahun, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa 20 Agustus 2016.

Mantan Siswa Jurusan Arsitektur Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Makassar ini dituntut 1,5 tahun penjara setelah diduga melakukan penganiayaan tehadap gurunya sendiri, Dasrul 52 tahun, Rabu 10 Agustus 2016 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar Rustiani Muin mengatakan tuntutan itu lebih ringan dari sangkaan awal yakni pasal 351 juncto 170 KUHP tentang, ancaman tujuh tahun penjara. 

"Hanya dikenakan pasal 170 ayat 2, dituntut 1,5 tahun, terdakwa tidak terbukti melanggar 351 atau pengeroyokan secara bersama-sama," kata Rustiani Muin usai persidangan yang berlangsung tertutup itu, Selasa 20 September 2016.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa MA, Muhammad Gafur, mengatakan, meskipun kliennya dituntut lebih rendah dari sangkaan awal, ia menilai 1,5 tahun penjara itu masih berat. Pasalnya terdakwa merupakan anak di bawah umur dan mengancam masa depan sang anak. 

"Kami masih menganggap tuntutan jaksa itu berat. Karena MA ini masih punya masa depan yang panjang," kata Gafur. 

Ia mengakui, tim kuasa hukum MA masih akan melakukan pledoi pada Rabu 21 September 2016, besok. Pihaknya juga akan mengungkap fakta persidangan yang akan meringankan MA. 

"Besok kami akan lakukan pembelaan, kami juga akan ungkap fakta yang bisa meringankan klien kami. Kita akan urai kenapa kejadian itu bisa terjadi, karena faktanya anak itu dipukul duluan oleh guru itu," jelasnya.

Hari Ini Shane Lukas Ajukan Saksi Meringankan Kasus Penganiayaan Berat David Ozora

Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat Dasrul mengusir MA dari kelas. Tak terima diusir, MA disebut sempat menendang pintu kelas dan mengeluarkan kata kasar kepada guru hingga Dasrul memukul MA di bagian wajah.

Orang tua siswa, Adnan Ahmad, 43 tahun, datang ke sekolah itu bermaksud bertemu dengan kepala sekolah. Adnan mengaku ingin minta klarifikasi terkait pemukulan yang dialami anaknya di kelas.

Pedagang Dibacok OTK di Intan Jaya Papua Tengah, Pelaku Pura-pura Belanja

Tapi karena kepala sekolah dan wakilnya tidak ada di tempat. Mereka berpapasan di koridor sekolah. Ia langsung menanyai terkait pemukulan anaknya itu. Tak puas dengan jawaban Dasrul, Adnan yang emosi langsung menonjok hidung dasrul hingga berdarah. MA juga disebut ikut menganiaya gurunya saat itu.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi Mario Dandy

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan tersangka Mario Dandy Satriyo. Majelis MA tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2024