Jaksa Terlibat Suap Gula Impor kembali Diperiksa KPK

Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal (tengah), dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik KPK kembali memanggil jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Fahrizal, Senin, 26 September 2016. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

"Yang bersangkutan (Fahrizal) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Fahrizal disangka menerima suap dari Sutanto berkaitan penanganan perkara dugaan tindak pidana penjualan gula tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, dia merupakan jaksa penuntut umum terdakwa Sutanto di Pengadilan Negeri Padang.

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

Di tengah penyelidikan perkara itu, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman Gusman, tapi dalam kasus lain. Ketua DPD tersebut diduga menerima duit Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.

Proses penangkapan Oknum Anggota Polisi Padang Panjang

Polisi di Padang Panjang Ketangkap Bawa 141 Kilogram Ganja

Seorang oknum polisi berpangkat Aipda berinisial A yang bertugas di Polres Padang Panjang, diringkus BNNP Sumatera Barat karena bawa 141 kilogram ganja.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024