KPK Periksa Delapan Pejabat Banyuasin Soal Suap Izin Tambang

Merki Bakri, Kepala Dinas Pariwisata Banyuasin usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Aji YK Putra

VIVA.co.id – Para pejabat teras di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di ruang Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Selasa, 27
September 2016.

Pemeriksaan terhadap delapan pejabat tersebut dilakukan terkait penyidikan terhadap Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, yang menjadi tersangka penerima suap terkait pengurusan izin pertambangan.

Mereka yang diperiksa KPK diantaranya, Sekretaris Derah Banyuasin Firmansyah, Kepala Dinas Pariwisata Merki Bakri, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya. 

Merki, di sela-sela pemeriksaan, mengaku diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, dan baru menjawab dua pertanyaan dari tim penyidik KPK.

"Ditanya seputar pekerjaan saya waktu menjabat sebagai Kadis Pendidikan Banyuasin. Dua pertanyaan tadi diajukan penyidik," kata Merki saat istirahat makan siang.

Namun, menurut Merki, dia tidak mengerti mengenai adanya ijon untuk proyek yang kini menjerat Yan Anton.

"Proyek yang saya jalankan waktu menjabat sudah sesuai prosedur lelang. Tidak ada ijon-ijon seperti itu. Yang diperiksa ada tujuh orang lagi, tapi saya tidak tahu siapa saja karena berbeda ruangan," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Yan Anton Ferdian sebagai tersangka penerima suap, bersama Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kabag rumah tangga Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dinas pendidikan, Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman.

Pembahasan APBD Banyuasin Pakai Uang Pelicin

Selain itu, seorang pihak swasta, yaitu direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam, diduga sebagai pemberi suap.

(ren)

Penyuap Bupati Banyuasin Divonis 1,5 Tahun Bui
Tersangka KPK Mardani Maming

Mardani Maming Baru Setor Rp10 M dari Total Uang Pengganti Rp110,6 Miliar

Eks Bupati Tanah Bambu, Mardani Maming baru menyetorkan uang pengganti sebesar Rp10 miliar dari total Rp110,6 miliar uang negara yang dikorupsi

img_title
VIVA.co.id
4 September 2023