Pengacara Jessica Debat Kusir di Sidang Pencemaran Nama Baik

Terdakwa Yudi Wibowo Sukinto (batik cokelat) saat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 27 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Yudi Wibowo Sukinto, seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam perkara 'kopi racun Mirna', diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 27 September 2016. Dia disidang karena didakwa melakukan pencemaran nama baik Saul Krisdiono, guru di SMP GIKI I Surabaya.

Yudi diperkarakan setelah ia mengirim surat kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya yang berisi tentang informasi soal Saul. Dalam surat disebutkan bahwa Saul adalah mantan terpidana dan bekas preman. Surat itu sampai ke SMP GIKI I, tempat Saul mengajar sebagai guru Fisika. Dia merasa dicemarkan lalu lapor kepada polisi.

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi, yakni Saul Krisdiono selaku saksi korban dan Kepala SMP GIKI I, Hariyono. Diketuai Hakim Arkanudin, Saul ditanya soal kronologi surat dari terdakwa yang dikirimkan terdakwa ke Dispendik Surabaya dan sekolahnya.

Saul mengaku tahu surat itu dari pihak sekolah tahun 2013. Saat itu, ia terbelit masalah hukum atas laporan penganiayaan kepada muridnya, F. Yudi adalah paman F sekaligus pendampingnya dalam perkara Saul.

Saul mengatakan bahwa isi surat Yudi yang menyebutnya mantan terpidana dan preman tidak betul. Sebab, saat itu perkara penganiayaan yang menjeratnya masih proses di Kepolisian. Ia keberatan lalu melaporkan Yudi kepada polisi.

Saul mengakui juga mengadukan Yudi ke organisasi advokat yang menaunginya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). "Saya adukan ke Peradi karena di surat terdakwa mencantumkan profesi advokat," ujarnya.

Nah, soal aduan ke Peradi itulah yang kemudian dijadikan celah oleh pihak Yudi. Pengacaranya lantas membeberkan keputusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi pusat bahwa tindakan Yudi soal surat ke Dispendik itu tidak menyalahi kode etik advokat. Bukti putusan DK Peradi itu ditunjukkan kepada majelis hakim.

Sebelum sidang berakhir, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Yudi menanggapi keterangan Saul. Namun Yudi menanggapi di luar keterangan yang disampaikan saksi sehingga sempat terjadi debat kusir antara Saul dengan Yudi. 

Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

"Tanggapi yang diterangkan saksi saja, saudara terdakwa menerima atau menolak. Jangan tanggapi yang tidak diterangkan saksi," pinta hakim Jihad. Yudi diam sembari menganggukkan kepala.

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

GRT Anak Anggota DPR RI Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di PN Surabaya

Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) di Pengadilan Neg

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024