Jaksa Anggap 20 Tahun Penjara Pantas untuk Jessica

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menegaskan bahwa hukuman 20 tahun penjara yang dituntut pada terdakwa Jessica Kumala Wongso, merupakan hukuman maksimal. Padahal, dalam Pasal 340 KUHP yang didakwakan pada terdakwa Jessica, diketahui bahwa hukuman maksimal adalah hukuman mati. Sedangkan hukuman minimal, yaitu 20 tahun penjara.

"Artinya, kan ini juga sebuah hukuman maksimal. 20 tahun dengan tak ada hal yang meringankan, 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.

Ardito menilai bahwa penjara 20 tahun terhadap terdakwa Jessica, merupakan hukuman yang tepat dan pantas.

"Kami dalam pembuktian mantap sekali. Cuma, ya itulah, kami berada pada sisi subjektifitas kami. Kami anggap, 20 tahun hukuman yang pantas. Kalau pun hakim melihat lebih objektif, masyarakat juga pandangan lain. Kalau hakim merasa kurang berat, akan diperberat itu hak dia," kata dia.

Ardito pun tak mau ambil pusing atas tudingan ketua tim penasehat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan yang menyebut jaksa ragu dalam membuat tuntutan pada kliennya.

"Itu silakan mau berkomentar seperti apa. Pertimbangan kami, ini tuntutan yang pantas bagi terdakwa. Ini tak bisa dipersamakan. Ini semua relatif. Di sini peran hakim, kalau hakim nilai ini lebih berat, bisa saja diberi hukuman lebih berat," tuturnya.

Sementara itu, surat tuntutan terhadap terdakwa Jessica dalam persidangan ke-27 perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin, yang dimulai pukul 13.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 21.30 WIB, ada sebanyak 287 halaman, yang disusun selama satu pekan lamanya.

"Ada 287 halaman. (Susunnya) kemarin terakhir sidang saja kapan (Rabu pekan lalu)," kata dia.

Jessica Kumala Sisipkan Senjata Ampuh dalam Memori Banding

Meski memiliki ratusan halaman, Ardito mengaku bahwa putusan 20 tahun penjara terhadap Jessica baru ditulis hari ini dalam persidangan ke-27 perkara 'kopi sianida' itu.

"Iya (ditulis hari ini dalam persidangan)," ucapnya.

Perkumpulan Advokat Sesalkan Proses Kasus 'Kopi Sianida'

Ardito menambahkan bahwa berdasar fakta, Jessica sendiri dinilai telah memenuhi tiga unsur yang jadi syarat pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain. (asp)

Jessica Kumala Wongso

Terpopuler: Kasus Jessica Wongso Bisa Heboh Lagi, Kata Gus Miftah Soal Perang Palestina dan Israel

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Lifestyle VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Kamis 2 November 2023.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2023