Ritual Datangkan Uang

Anton saat peragakan cara membuat asap.
Sumber :

VIVA.co.id – Taat Pribadi dari Padepokan Dimas Kanjeng, Probolinggo, Jawa Timur dan Anton Hardiyanto alias Aji, pemimpin Padepokan Satrio Aji, Depok, Jawa Barat, belakangan ini menjadi topik hangat yang diberitakan media massa.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Keduanya mendadak menjadi buah bibir bukan tanpa sebab, keduanya sama-sama melakukan perbuatan kejahatan yang sama, yakni pembunuhan.

Taat membunuh dua pengikutnya melalui orang suruhannya, karena takut kedua korban membongkar aksi penipuan bermodus penggandaan uang yang dijalaninya.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Sementara, Anton membunuh dua orang yang selama ini diajaknya untuk mengangkat harta karun berupa emas batangan, demi mendapatkan harta kedua korban.

Kasus-kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi, rayuan mendapatkan kekayaan secara instan masih saja mendapat respons positif dari masyarakat, walaupun sebenarnya semua itu sulit dibuktikan kebenarannya. 

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun untuk Kasus Pembunuhan
Barang bukti uang untuk perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 19 Maret 2018.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara untuk perkara pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2018