PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Mantan Menkes

Siti Fadilah Supari gelar jumpa pers di rumahnya
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang di ajukan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di ruang sidang tiga PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2016.

Abah Anton Ngaku Tak Kapok Maju Pilkada Kota Malang: Ulama Milih Kita untuk Lakukan Perubahan

Permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Siti Fadilah Supari terkait menguji sah tidak sahnya penetapan tersangka terhadapnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Permohonan praperadilan ini intinya maslah penetapan tersangka," kata kuasa hukum Siti Fadilah Supari, Mukhtar Luthfi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2016.

Terkuak! SYL Juga Modalin Cucunya Sunatan Pakai Duit Korupsi di Kementan

Dia menyebut, sidang yang seharusnya di gelar dua pekan yang lalu itu harus ditunda hingga hari ini lantaran KPK tidak hadir saat itu.

"KPK sama sekali tidak ada keterangan kenapa tidak hadir. Makanya hari ini dipanggil lagi, agendanya jam 9, tapi baru sekarang mau mulai," ujar dia.

Pernah Ditangkap KPK Terjerat Kasus Suap, Abah Anton Daftar Lagi Pilwali Malang Lewat PKB

Mukhtar menjelaskan, praperadilan yang diajukan pihaknya adalah terkait penetapan tersangka terhadap kliennya atas kasus pengadaan peralatan kesehatan di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

Namun dia menyebut, penetapan tersangka terhadap Siti Fadilah Supari melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak pernah diterima oleh kliennya. Dia mengatakan mengetahui hal itu dari surat pemanggilan untuk pemeriksaan keterangan sebagai tersangka pada bulan September 2016 lalu.

"Tahu penetapan sejak September kemarin saat ada panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Sprindik 2014 ndak diberitahu. Belum pernah terima surat. Sprindik dia sebagai tersangka belum pernah diberitahu," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya