Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Praperadilan Siti Fadilah

Suasana sidang praperadilan Siti Fadilah Supari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, hari ini, Selasa 18 Oktober 2016.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Rivai, dengan agenda pembacaan putusan itu, akan menentukan nasib permohonan praperadilan Siti Fadilah Supari. Terutama terkait sah atau tidak penetapan tersangka terhadap menteri kesehatan di era kabinet Indonesia bersatu jilid I itu.

"Ya, sidang putusan praperadilannya hari ini, siang ini pukul 14.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, saat dikonfirmasi.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Putusan akan dibacakan setelah kedua belah pihak yakni Siti Fadilah sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon sudah menyampaikan kesimpulan atas praperadilan kepada Majelis Hakim. Bahkan, pihak Siti menyatakan optimis gugatannya akan dikabulkan oleh Hakim.

Diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks menteri kesehatan itu telah diregister, 121/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Sidang itu pada intinya terkait untuk menguji sah tidaknya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Siti sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) I.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan I dari dana Dipa revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat penanggulangan krisis Departemen kesehatan tahun anggaran 2007.

Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024