KPK Kembali Periksa Tiga Tenaga Ahli DPR
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah tenaga ahli DPR RI sebagai saksi terkait kasus korupsi dana aspirasi yang direalisasikan melalui proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Ketiga tenaga ahli itu yakni Reno Adhy Pradhana, Wahyu Hamdani dan Takbier Wata. Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro) atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proyek di Kementerian PUPR tahun 2016," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta , Selasa, 18 Oktober 2016.
Senin lalu, KPK juga memanggil tiga tenaga ahli DPR, yakni Rusdi Anwar, Irfan Wahyudi, dan Ardinsyah Arsyad terkait kasus yang sama.
Pada kasus ini, KPK sudah menjerat anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, karena menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Tapi KPK memastikan terus mengembangkan kasus ini.
Sebelumnya, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Damayanti Wisnu Putranti menyebut Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis adalah pelaku utama kasus dugaan suap penyaluran program aspirasi Komisi V untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Melalui penasihat hukumnya Wirawan Adnan, Damayanti mengaku siap membeberkan peran Fary kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara spesifik atasannya Damayanti kan Ketua Komisi V. Jadi, kami akan mengarahnya ke sana (Ketua Komisi V), agar ditindaklanjuti KPK nanti," kata Adnan, Senin, 26 September 2016.
Sejumlah pimpinan Komisi V DPR juga telah diperiksa KPK, termasuk Fary Djemi Francis. Begitu juga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK sendiri telah memiliki modal kuat mengusut dugaan keterlibatan para pimpinan dan Ketua Kelompok Fraksi dan para petinggi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kasus ini. Pasalnya, dugaan keterlibatan mereka masuk fakta hukum majelis hakim saat memutus Damayanti Wisnu Putranti.