Mangkir dari Praperadilan Irman Gusman, KPK Beralasan Sibuk

Sidang praperadilan kasus Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memang meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman. Permintaan tunda tersebut dilakukan lantaran Tim Biro Hukum KPK masih padat agenda sidang praperadilan saat ini.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

"Untuk praperadilan IG (Irman Gusman) kami memang minta penundaan satu minggu karena hari ini juga masih banyak persidangan baik di Jakarta maupun luar Jakarta yang harus ditangani oleh tim biro hukum KPK. Jadi kami ingin men-switch jadwalnya saja, karena tim kan lagi full banget," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati ?di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2016.

Meski begitu, Yuyuk menyatakan penyidikan kasus terkait Irman Gusman tetap akan dilakukan. Sebab, penanganan kasus dugaan suapnya itu ditangani penyidik KPK, bukan biro hukum lembaga antirasuah itu.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Kami tetap melakukan pemeriksaan yang bersangkutan (Irman Gusman). Kalau tidak mau menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan) itu hak beliau, tapi kami tetap punya strategi untuk mengumpulkan bukti," kata Yuyuk.

Untuk diketahui, sedianya hari ini, Selasa, 18 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan perdana praperadilan yang dilayangkan Irman Gusman dan pengacaranya. Namun KPK meminta penundaan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sementara pada hari yang sama, dalam penyidikan kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, penyidik menjadwalkan Irman Gusman menjalani pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Irman Gusman

Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang

Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke MK. Dia tak terima dicoret KPU dari Dapil Sumbar.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024