- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, saksi yang sudah diperiksa terdiri dari berbagai pihak, baik pihak pelapor, saksi dari staf pribadi Ahok, maupun dari masyarakat.
"Dari semua saksi yang diperiksa sudah 22 orang," kata Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 3 November 2016.
Selain saksi fakta, Ari Dono juga mengakui para penyidiknya sudah memeriksa sejumlah saksi ahli untuk dimintai keterangannya di kasus tersebut. Salah satunya, adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
"(Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab) ahli yang ketujuh. Nanti masih ada bberapa ahli yang dimintai keterangan?," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Ahok dilaporkan sejumlah pihak karena telah melakukan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan ke masyarakat Kepulauan Seribu, Jakarta.
Ahok dilaporkan atas penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.