'Maha Guru' Rekaan Dimas Kanjeng

Dua maha guru palsu DImas Kanjeng yang ditangkap polisi.
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Salah seorang tersangka dugaan penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng, SP Maranata alias Vijay, ditugaskan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng untuk menyeting acara bersama para pengikut padepokan di Jakarta. Vijay pula yang disuruh merekrut sejumlah orang untuk diperankan sebagai 'maha guru' untuk meyakinkan korbannya. Para 'maha guru' itu kini diamankan polisi berdasarkan keterangan Vijay.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

"Tersangka V (Vijay) dibawa penyidik ke Jakarta untuk menunjukkan alamat rumah mereka yang berperan 'maha guru' tersebut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, dihubungi wartawan pada Minggu, 6 November 2016.

Profil kedelapan orang yang ditangkap itu berbeda jauh dari kesan 'maha guru'. Profesi mereka bermacam-macam. Dari karyawan swasta, buruh lepas, pengangguran, bahkan ada yang berprofesi pengemis dan gelandangan. "Tersangka V yang merekrut mereka atas perintah tersangka TP (Taat Pribadi)," kata Argo.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Agar meyakinkan para pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, Vijay mencari pria berusia renta dan berjanggut putih. Mereka kemudian diarahkan memakai busana layaknya guru spiritual dan dihadirkan di pertemuan antara pengikut padepokan dengan Dimas Kanjeng.

Saat pertemuan berlangsung, para 'maha guru' itu diarahkan duduk di kursi besar di atas panggung bersama Dimas Kanjeng. Mereka mengikuti beberapa kali pertemuan di Jakarta yang dikemas, di antaranya, dengan kegiatan istighasah bersama. "Kepada para korban, mereka mengaku sebagai maha gurunya tersangka TP," ujarnya menambahkan.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Terakhir kali pertemuan dilakukan pada 14-19 Maret 2016 lalu. Waktu itu, Dimas Kanjeng menyuruh Vijay agar memesan 155 kamar di Hotel Merlynn Park Jakarta. Ratusan kamar itu dipakai menginap para pengikut Dimas Kanjeng yang akan mengikuti kegiatan bersama. Kala itu, 'maha guru' Dimas Kanjeng turut dihadirkan.

"Tersangka V ini berperan seperti EO (event organizer) untuk pertemuan para pengikut Padepokan Dimas Kanjeng di Jakarta. V mendapat bayaran dari TP yang ditransfer oleh sultan agung inisial S kurang lebih Rp 2 miliar. V juga yang membayar para 'maha guru' antara dua juta sampai lima belas juta."

Diberitakan sebelumnya, petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan delapan orang yang diduga terlibat penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng. Mereka ditangkap di Jakarta pada Sabtu, 5 November 2016 dan langsung dibawa ke Markas Polda Jatim di Surabaya.

Tujuh orang berperan sebagai 'maha guru', seorang lainnya masih didalami peranannya dalam kasus ini. Mereka yang ditangkap ialah Ratim alias Abah Abdurohman, Abdul Karim alias abah Sulaiman Agung, Murjang alias Abah Nogososro, Marno alias Abah Kholil, Atjep alias Abah Kalijogo, Sadeli alias Etong, Sutarno alias Abah Sukarno, Atjep alias Abah, dan Karmawi.

(mus)

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018