Setelah Jailolo, Program Jelajah 3Ends Hadir di Belitung

Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Sumber :

Sebagian besar korban perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak diperjualbelikan sebagai pekerja seks komersial, keperluan prostitusi dan pornografi, pembantu rumah tangga, pengemis, pengedar narkotika dan obat-obat terlarang, adopsi palsu, keperluan pekerja formal, eksploitasi seksual oleh orang pengidap pedofilia, kerja paksa, duta seni/budaya, pekerja anak, serta bentuk-bentuk lain dari eksploitasi kerja, seperti di rumah makan dan perkebunan.

img_title Lecehkan Belasan Anak, Komnas PA Laporkan Pemilik Sekolah di Kota Batu

Ada 5 (lima) program utama dalam mengakhiri perdagangan manusia yaitu, pencegahan, penanganan, pemberdayaan, penegakan hukum dan data.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tugas pemerintah selanjutnya adalah bagaimana Undang-Undang ini dapat dilaksanakan dan ditegakkan sesuai dengan amanat Undang-Undang. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setelah Undang-Undang tersebut telah melakukan :
a.    Menyiapkan peraturan pelaksanaannya, seperti :
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Menyusun Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 01 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten/Kota
b.    Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang perdagangan orang tersebut ke pemerintah daerah dan masyarakat agar mereka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
c.    Memfasilitasi daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan daerah tentang perdagangan orang.
d.    Memfasilitasi daerah dalam membentuk Gugus Tugas Daerah tentang pencegahan dan penanganan perdagangan orang.
e.   Membantu korban perdagangan orang untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
f.    Melaksanakan rapat koordinasi nasional tentang pencegahan dan penanganan perdagangan orang, dengan mengundang seluruh gugus tugas pusat dan daerah, yang dilaksanakan setiap tahun.

img_title Hal Ini Buat Komnas Perlindungan Anak Protes Keras

Mari kita lindungi anak-anak kita secara bersama karena mereka amanah Tuhan dan akan menjadi pemimpin serta generasi penerus bangsa Indonesia. (webtorial)

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang cabuli belasan santrinya

Komnas Anak Anggap Herry Si Cabul Pantas Dihukum Mati

Komnas Anak menganggap aksi Herry Wirawan pantas dihukum mati sesuai dengan Pasal 81 ayat 5 Perppu Nomor 1 tahun 2016.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut