Kasus Bayi yang Ditinju Ayah Kandung, Komnas PA Siapkan Tim Pendamping

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Depok, Jabar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) telah menyiapkan tim pendamping psikologis untuk bayi yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri di Depok, Jawa Barat.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

“Kehadiran kami di sini untuk men-support keluarga (korban) ini supaya kita bisa memberikan dukungan moral, khususnya kepada anak yang menjadi korban ini,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok, Kamis, 18 Maret 2021.

Selain itu, kata Arist, pihaknya juga mendesak Pemerintah Kota Depok untuk melakukan evaluasi. Sebab, menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak di kota tersebut cukup tinggi.

Beda Sikap Ria Ricis dan Teuku Ryan Memperlakukan Orang Tua, Pantesan Susah Rujuk

“Ini sudah dinyatakan tiga tahun yang lalu kalau tidak salah menjadi kota layak anak. Apa yang layak, karena kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat di Depok sendiri cukup tinggi,” ujarnya.

Arist menyebut, ada ribuan kasus terhadap anak yang terjadi setiap tahunnya di Kota Depok.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

“Pertanyaan saya, apa yang dilakukan Pemerintah Depok terhadap kasus dan data-data yang terus meningkat. Perlu evaluasi menurut saya. Seharusnya Pemerintah Kota Depok hadir dalam perkara-perkara seperti ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Arist mengungkapkan, pelaku pada kasus ini dapat diganjar dengan hukuman yang lebih berat karena korbannya adalah anak kandungnya sendiri.

“Apalagi karena itu orangtua kandung, ancamannya berdasarkan undang-undang tentang perlindungan anak dapat diancam minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, apalagi juga dilakukan oleh orangtua bisa ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya," ujarnya.

Di sisi lain, Arist mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Depok atas sederet kasus yang dialami anak-anak.

“Kasus-kasus kekerasan seperti ini tidak boleh ditoleransi. Kami tadi bersepakat sangat luar biasa komitmen dari Pak Kapolres dan jajarannya bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok Nessi Annisa Handari menegaskan, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin terkait sederet persoalan yang menjerat anak dan kaum perempuan di Kota Depok.

“Termasuk yang dialami oleh bayi pada kasus ini. Begitu kami mendapat laporan, langsung kami tangani. Bayinya kami bawa ke puskesmas dan langsung mendapat pengobatan,” katanya.

Nessi pun membantah jika selama ini pihaknya dianggap tutup mata atas kasus-kasus tersebut.
“Kami (DPAPMK) selalu hadir, dan kami bahkan siap memberikan pendampingan hukum pada korban, semua gratis,” katanya.

Untuk diketahui, bayi perempuan berinisial MP yang baru berusia tujuh bulan, mengalami kekerasan fisik oleh ayah kandungnya sendiri berinisial EP (27 tahun). Aksi keji itu dilakukan EP saat sang istri sedang tidak ada di rumah.

Akibat ulah pelaku, bayi tak berdosa itu mengalami luka serius pada bagian wajah dan punggung karena dipukul beberapa kali.

Dari hasil penyelidikan terungkap, pemicunya hanya karena masalah sepele, sang ayah kesal lantaran si anak rewel. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.   
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya