Di Kasus Ahok, Kapolri Klaim Buat Diskresi

Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklaim, sudah membuat tindakan khusus di luar aturan baku yang ada dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Menurutnya, langkahnya itu tidak sesuai dengan telegram rahasia (TR) dari Kapolri sebelumnya.

"Aspirasi publik, tuntutan publik, kelompok-kelompok yang menuntut ini sedemikian kuat. Saya diskresi tanpa perintah siapa pun, intervensi siapa pun, memerintahkan Kabareskrim gulirkan penyelidikan," kata Tito dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa 8 November 2016.

Tito pun menjelaskan, telegram rahasia dari Kapolri sebelumnya itu. Dia menuturkan, ada dua TR yang bersifat perintah dalam rangkaian Pilkada untuk menghindari politisasi kasus, dan menjaga netralitas Polri.

"Jangan sampai Polri dipakai menjatuhkan pasangan calon, misalnya ada pihak yang melaporkan," ujar Tito.

Tito mengemukakan, situasi politisasi kasus itu terjadi setidaknya pada 2013 dan 2015. Saat itu, banyak laporan masuk ke polisi mengenai dugaan pelanggaran hukum dari pasangan calon.

"Macam-macam, ada ijazah palsu, kasus-kasus lain seperti dugaan korupsi. Kalau dilaksanakan proses hukum, akan merugikan pasangan calon," ujarnya.

Tito menambahkan, kebijakannya itu bukan tanpa risiko, karena ada 101 daerah yang turut melaksanakan Pilkada Serentak 2017. Apabila, satu kasus digulirkan, maka akan menjadi preseden.

Tak Peduli Ferdinand Ngaku Mualaf, GP Ansor: Cuitannya Penistaan Agama

"Orang bisa melaporkan pasangan calon, ijazah palsu macam-macam, yang lain bisa terjadi. Pilkada Jakarta ada tiga pasang calon, satu dilaporkan, satu diproses, kalau ada laporan lain? Apapun juga (kasus Ahok) sudah digulirkan. Dalam rangka untuk menangkap aspirasi ini. Saya sudah menjelaskan ini," tutur Tito. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022