Bachtiar Nasir Tak Diizinkan Ikut Gelar Perkara Kasus Ahok

Ustaz Bachtiar Nasir (baju putih) di Bareskrim Polri, Selasa, 15 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Koordinator Gerakan Pengawal Nasional Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPNF MUI), Ustadz Bachtiar Nasir, pagi tadi ikut datang ke Mabes Polri untuk menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang tengah menjerat Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama, di Gedung Rupatama. Namun, dia tidak diperkenankan masuk oleh kepolisian.

"Hari ini tidak diperkenankan masuk [ke gelar perkara], yang katanya terbuka. Dan ternyata yang boleh masuk cuma satu pelapor, yang lain tidak dipanggil. Kami melihat masih ada ketidakterbukaan yang sebenarnya," kata Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016.

Bachtiar menuturkan, alasan tidak boleh masuk karena tidak diundang oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Sedangkan bagi yang diundang, diizinkan masuk.

"Saya ingin nyatakan dengan tegas, kalau kepura-puraan ini, kalau permainan atas nama hukum ini terus berlanjut, maka biar masyarakat yang menilai dan Alloh yang gerakkan hati kita semua," ujarnya.

Selanjutnya, Bachtiar akan melakukan musyawarah setelah gelar perkara tersebut. Tujuannya untuk menentukan apa langkah mereka selanjutnya.

"Mudah-mudahan malam ini kami bisa keluarkan pernyataan apa yang akan kami lakukan setelah ini," kata Bachtiar.

Namun, Bachtiar enggan menyimpulkan lebih dini tindakan apa yang akan dilakukan oleh GNPF dan sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya soal kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Sekali lagi, selama kepura-puraan ini terus berjalan dengan semua permainan politisasinya maka kita akan serahkan kepada umat nanti apa reaksinya dan saya akan biarkan bagaimana Alloh SWT bertindak untuk itu," tegasnya.

Tak Peduli Ferdinand Ngaku Mualaf, GP Ansor: Cuitannya Penistaan Agama

Dalam gelar perkara ini dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, dan bersama jajaran penyidik kepolisian lainnya.

Turut hadir pula para saksi dan ahli baik dari pelapor dan terlapor dalam gelar perkara tersebut. Serta, para pengawas dari Komisi Kepolisian Nasional dan juga dari Ombudsman Republik Indonesia.

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

Sementara itu, Ahok sendiri tidak menghadiri gelar perkara tersebut. Ia lebih memilih kampanye dari pada pergi ke Mabes Polri dan meminta kuasa hukumnya yang mewakilinya.

(ren)

Joseph Suryadi Sembunyikan HP yang Dipakai Menista Agama di Gudang
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022