Kapolri: Penyidikan Kasus Ahok Dilakukan Segera

Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan dilakukan secepatnya.

"Kami  akan lakukan penyidikan ini sesegera mungkin," ujarnya di Mabes Polri, Rabu, 16 November 2016.

Dia mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Jangan terprovokasi pihak lain untuk agenda lain yang akan rusak sistem kebangsaan kita," ujar Tito.

Tito mensinyalir ada yang memanfaatkan momentum ini untuk agenda lain, di antaranya langkah inkonstitusional dengan menumpang masalah ini. "Ini yang perlu diwaspadai kita semua," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok diduga melakukan hal itu saat mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Gelar perkara tersebut dilakukan secara terbuka terbatas di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Oktober 2016. Sejumlah kalangan hadir, di antaranya Ombudsman dan Kompolnas.

Sempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan penyelidik. Ada yang menyatakan terjadi tindak pidana, ada pula yang berpendapat tidak terjadi pidana. Perbedaan pendapat juga terjadi di kalangan ahli. Namun, akhirnya penyelidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

(mus)
 

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022