Menang di Praperadilan, Dahlan Iskan Bisa Tersangka Lagi

Suasana sidang praperadilan Dahlan Iskan di PN Surabaya, Selasa, (22/11/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Saksi ahli dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, termohon praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, tersangka dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Jawa Timur, diberi kesempatan untuk dimintai pendapat di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 22 November 2016.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Ahli yang dihadirkan jaksa ialah Adnan Paslyadja, ahli hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Adnan menjelaskan beberapa hal terkait penyelidikan, penyidikan, perbedaan status tersangka, terdakwa, dan terpidana, serta praperadilan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dua hal yang menarik dari penjelasan Adnan kaitannya dengan kasus Dahlan Iskan. Pertama, terkait peralihan status seseorang dari tersangka ke terdakwa. Hal itu ditanyakan Jaksa Ahmad Fauzi dari pihak termohon. Termohon rupanya berkepentingan menerima penjelasan soal itu berkaitan dengan gugur atau tidaknya praperadilan ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Adnan menjelaskan, kata terdakwa melekat kepada seseorang ketika majelis hakim suatu perkara sudah ditunjuk oleh pengadilan. Ketika seperti itu, hakim berhak melakukan pemanggilan. "Saat itulah kata terdakwa dipakai kepada seseorang," kata Adnan dalam keterangannya.

Terkait praperadilan, Adnan menjelaskan bahwa sebuah perkara hukum tidak serta merta gugur mutlak apabila praperadilan yang diajukan tersangka dikabulkan oleh hakim praperadilan. Menurutnya, jika suatu waktu penyidik menemukan dua alat bukti baru penyidikan dan penetapan tersangka bisa dilakukan lagi.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

"Praperadilan yang dikabulkan oleh hakim tidak serta merta menggugurkan perkara. Jika ada bukti baru, diperbaiki, penetapan tersangka bisa dilakukan lagi," kata Adnan.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya