BNN Gerebek Lagi Kampung Narkoba di Madura

Kepala BNN Jawa Timur, Brigadir Jenderal Polisi Amrin Remico, memperlihatkan barang bukti hasil penggeberekan kampung narkoba di Bangkalan, Madura, pada Senin, 28 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur bersama anggota Polri dan TNI menggerebek sebuah kampung yang biasa dipakai bertransaksi narkotika di Desa Rabesan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Barang bukti narkotika disita dan 15 orang ditahan, salah satunya pelajar SMP.

Penggerebekan itu dilakukan petugas pada Sabtu malam sampai Minggu dini hari, 26-27 November 2016. Barang bukti berupa sisa sabu-sabu, peralatan mengonsumsi narkotika, serta belasan tersangka diperlihatkan petugas di kantor BNN Jatim di Jalan Ngagel Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 28 November 2016.

Kepala BNN Jatim Brigadir Jenderal Polisi Amrin Remico mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah aparatnya menyelidiki informasi maraknya informasi transaksi narkotika di Desa Rabesan. Petugas BNN, Polda Jatim, Kogartap III, dan Koarmatim, kemudian menggerebek pada Sabtu malam.

Amrin menjelaskan, lokasi penggerebakan jauh dari jalan raya dan pusat keramaian. Lebih satu rumah diketahui dipakai para pengedar dan pecandu melakukan transaksi sekaligus jadi tempat berpesta narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat digerebek banyak yang kabur. Kami berhasil mengamankan lima belas orang saja. Ada pemakai, ada juga pengedar," katanya.

Berdasarkan pengamatan VIVA.co.id, tiga orang dipisahkan dari belasan tersangka yang diperlihatkan petugas BNN. Mereka diduga sebagai pengedar. Pada kumpulan terduga pemakai, ada empat orang yang secara fisik masih terlihat remaja. "Ada satu pemakai yang masih pelajar SMP," ujar Armin.

Berdasarkan pemeriksaan, barang haram di Rabesan diduga dipasok dari jaringan Jakarta. Tapi tidak menutup kemungkinan juga berasal dari jaringan daerah lain. "Masih kami kembangkan," kata Amrin.

Di bagian lain, BNN Jatim juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari hasil pengungkapan kasus lain. Yang dimusnahkan ialah 447 gram sabu-sabu milik tersangka Defa Arifiyanto dan 1.950 pil ekstasi disita dari tersangka Akbar Hari Basuki. Mereka adalah kurir.

Viral! Bocah 4 Tahun di Madura Tunangan, Ternyata Ini Alasannya
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara

Warung Madura di Denpasar Buka 24 Jam, Jayanegara: Jaga Ketertiban Jika Sepi Istirahat

Warung Madura di Denpasar Buka 24 Jam Hingga Jadi Sorotan, Jayanegara: Jaga Ketertiban Jika sepi.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024