Jaksa Agung: Koruptor Itu Pembunuh Berdarah Dingin

Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) dengan Ketua KPK Agus Rahardjo di Istana Negara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyamakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dengan pembunuh berdarah dingin. Salah satu alasannya adalah korban dari korupsi begitu banyak.

"Kita katakan pembunuh berdarah dingin. Betapa tidak, uang BPJS dikorupsi, urus izin dikorupsi, infrakstruktur dikorupsi sehingga menimbulkan dampak yang merugikan," ujar Prasetyo dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) Tahun 2016 dan Peluncuran Program Jaga, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis 1 Desember 2016.

Untuk itu, menurut Prasetyo, perlu kerjasama, baik masyarakat dan aparat penegak hukum, demi mencegah dan memberantas korupsi di dalam negeri.

"Harus dicermati satu-satu untuk kemudian kita cari akar masalahnya apa dan diberantas bersama. Peran masyarakat sangat dibutuhkan tapi yang utama adalah penegak hukum," ujar dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi pun diharapkan berkoordinasi dengan banyak pihak aparat lainnya untuk itu.

"Kami harap dilakukan berkolaborasi, KPK punya kwenangan lebih dan biaya lebih dalam proses penegakan hukum. Sementara Kejaksaan dan Kepolisin punya jaringan dan personil yang lebih banyak. Sinergi ini diharapkan saling mengisi," kata dia.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi bukan semata-mata memenjarakan si pelaku tapi juga menyelamatkan aset negra yang dirampok koruptor.

"Sampai bulan ini saja Kejaksaan telah berhasil dan menyetorkan hasil korupsi ke kas negara 1,393 triliun. Ini satu bukti kita sangat concern menyelamatkan uang negara, dua tahun lalu kita berhasil menyelamatkan lebih dari 3 triliun," kata dia.

Periksa Para Jaksa, KPK Surati Jaksa Agung
Juliari P. Batubara

Korupsi Bansos COVID-19, MUI: Mensos Juliari Bisa Dihukum Mati

Ancaman hukuman mati bisa dikenakan ke Mensos Juliari Batubara, karena melakukan korupsi bansos COVID-19 saat negara dalam bahaya.

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2020