ORI Sebut Layanan Publik Masih Diskriminatif pada Minoritas

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy (berpeci)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Kaum minoritas terutama penganut agama atau kepercayaan tertentu, masih mendapatkan perlakuan diskiminatif dalam pelayanan publik. Hal ini terungkap dalam laporan yang diterima Ombudsman Republik Indonesia.

"Pemerintah belum memiliki kebijakan yang menyetarakan bagi minoritas dalam berbagai pelayanan publik," kata Anggota Obudsman RI, Ahmad Suaedy di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016.

Ada beberapa kasus yang bisa menjadi contoh, seperti yang dialami Zulfa, siswi SMK Negeri 7 Semarang. Dia tak naik kelas karena mendapat nilai nol dalam mata pelajaran agama.

"Nol itu juga hanya karena yang bersangkutan pemeluk penghayat Kepercayaan," katanya menambahkan.

Kasus lainnya, sebagian besar warga Ahmadiyah di Manis Lor dan warga pemeluk Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Mereka kesulitan mendapatkan KTP elektronik.

"Dalam kasus ini, pemerintah daerah dan pejabat pelayanan publik Kabupaten Kuningan menolak memberikan KTP elektronik dengan alasan ada tekanan dari Majelis Ulama Indonesia dan gerakan intoleran tertentu," ujarnya.

Dengan demikian, diskriminasi pelayanan itu masih berlangsung dan berpotensi menciptakan maladministrasi terhadap prinsip penyelenggaraan pelayanan publik.

"Sebagaimana terdapat dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.”

Khofifah Ungkap 'Wasiat' Gus Dur kepada Dirinya

(mus)

Pendeta Brian Siawarta

Pendeta Brian Siawarta Bersyukur Jadi Minoritas di Indonesia, Kenapa?

Pendeta Brian Siawarta juga sempat menyinggung soal adanya beberapa dari umatnya yang berandai-andai jika umat kristiani menjadi masyarakat mayoritas di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024