Rencana Penertiban Ormas, Pemerintah Diminta Adil

Sejumlah ormas saat berdemo. Foto ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Jeffry Yanto Sudibyo

VIVA.co.id –  Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta pemerintah berlaku adil dan tidak represif dalam menertibkan organisasi massa.

PP Muhammadiyah Surati Jokowi Jelang Pembentukan Pansel KPK

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, pemerintah harus tetap berpijak kepada UUD 1945 pasal 28E ayat 3, yang menyatakan 'setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'. Artinya, semua warga negara memiliki hak dan kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berorganisasi.

"Jangan sampai upaya melakukan penertiban berbelok menjadi upaya merampas kemerdekaan berserikat tersebut. Jangan sampai pula upaya penertiban digunakan untuk membungkam organisasi yang dianggap kritis terhadap pemerintah," kata Dahnil ketika dihubungi VIVA.co.id, Selasa 6 Desember 2016.

5 Pesan Ketum Muhammadiyah Untuk Jamaah Haji Indonesia

Ia mengatakan, ormas yang terbukti bertentangan dengan empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 45, dan NKRI, serta melakukan praktik anarkisme dan premanisme harus menjadi prioritas untuk ditertibkan.

Namun sayangnya, Dahnil menilai, selama ini pemerintah tidak tegas dalam penegakan hukum. Banyak ormas yang berulang kali melakukan praktik premanisme dan anarkisme tidak kunjung dibubarkan atau ditertibkan. Oleh karena itu, butuh konsistensi dalam penegakan hukum.

Hari Ini 172 Kampus Muhammadiyah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina dan Kutuk Israel

"Di beberapa daerah, ormas-ormas yang seringkali menjadi biang keributan tidak berani dibubarkan pemerintah, karena memiliki kedekatan dengan penguasa misalnya, atau punya basis electoral yang banyak," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah akan menertibkan ratusan ribu ormas yang ada di Indonesia, melalui revisi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Diketahui, total jumlah ormas di Indonesia sebanyak 254.633.

Rinciannya, 287 ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, 2.477 di provinsi, 1.807 di kabupaten/kota, 62 di Kementerian Luar Negeri, dan 250.000 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo pun mengeluhkan mudahnya setiap orang berserikat membentuk ormas. Namun, sebaliknya pemerintah justru susah untuk memberikan sanksi atau bahkan mencabut izin ormas tersebut jika tak seiring dengan pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya