Kejanggalan Tangkap Tangan Wali Kota Cimahi Versi Pengacara

Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Atty Suharti Tochija
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan. Satgas KPK menangkap Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija, Kamis, 1 Desember 2016 malam. Atty ditangkap di kediamannya di Bandung, Jawa Barat. 

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Atty ditangkap terkait kasus ijon proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun anggaran 2017. 

Setelah satu pekan Atty ditangkap, pihak kuasa hukumnya, Andi Syafrani mengeluarkan pernyataan melalui siaran pers. Dalam siaran pers tersebut, kuasa hukum Atty menjelaskan soal kejanggalan operasi tangkap tangan terhadap kliennya tersebut.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Berikut pernyataan resmi tim kuasa hukum Atty seperti yang diterima VIVA.co.id

1. Ada kejanggalan atau keanehan dalam OTT yang menimpa klien kami. Ini adalah OTT yang terjadi dan dilakukan KPK tanpa ada alat bukti uang tunai, untuk kasus dugaan suap. Bukti yang KPK sampaikan ke media massa hanya berupa buku rekening. Selain itu, menurut informasi yang ada, orang-orang yang diduga KPK sebagai para pelaku tidak berkumpul di satu tempat OTT, yakni di kediaman klien kami. Beberapa orang dipanggil dari tempat terpisah, dan tidak dalam kondisi telah melakukan apapun yang menjadi dugaan. Sehingga tidak ada bukti uang suap, sebagaimana lazimnya kejadian peristiwa OTT kasus suap selama ini. 

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

2. Kami masih belum menemukan keyakinan adanya keterlibatan Wali Kota Cimahi nonaktif, Ibu Atty Suharti Tochija, baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dugaan pidana suap yang dituduhkan KPK. Selama ini, beliau dikenal sebagai orang yang baik dan selalu berupaya taat hukum dalam menjalankan pemerintahan Kota Cimahi. 

3. Kami menyayangkan peristiwa ini terjadi di saat tahapan Pilkada Kota Cimahi sedang berlangsung. Terlebih, klien kami merupakan salah satu peserta Pilkada Kota Cimahi sebagai Calon Wali Kota, yang seharusnya melaksanakan proses kampanye sebagai hak konstitusi yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang. Kejadian ini tentunya tidak hanya sangat merugikan klien kami untuk bisa mengikuti proses serta tahapan Pilkada sampai selesai, tapi juga masyarakat pemilih di Kota Cimahi secara umum, dan khususnya para pendukung Atty Suharti Tochija. Wajar rasanya bila dalam situasi seperti ini muncul pandangan dan pendapat bahwa peristiwa yang dialami klien kami tidak bisa dipisahkan dari konteks serta kepentingan adanya pertarungan politik di Pilkada Kota Cimahi.

4. Kami akan melakukan upaya hukum pendampingan dan lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melindungi hak-hak hukum klien kami, agar proses ini bisa berjalan sebagaimana mestinya.    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya