KPK Ultimatum Suami Inneke Koesherawati agar Serahkan Diri

Febri Diansyah
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta, Direktur Utama (Dirut) PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah tunduk kepada hukum. Akibat telah berstatus tersangka, lembaga antirasuah itu meminta pria yang disebut-sebut sebagai suami dari bintang lawas Inneke Koesherawati itu pulang ke Indonesia dan menyerahkan diri.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Pasalnya, sebagaimana informasi yang diterima penyidik, Fahmi kini tengah berada di luar negeri. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek satelit monitoring tahun 2016 di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Kami minta agar yang bersangkutan segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan  HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat Desember 2016.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Direktur Utama  PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah serta dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefa.

(mus)

Anggaran Miliaran KPK untuk Mobil Dinas, Ini yang Bisa Dipilih
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Isu Taliban dinilai sengaja dihembuskan untuk menyerang citra KPK. Isu lama yang berulang kali dimainkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2021