- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011-2012, Sugiharto, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Dia bersedia mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasusnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempertimbangkan pengajuan diri mantan Ditjen Kependudukan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen tersebut sebagai Justice Collaborator.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2016.
"Kalau memang salah satu tersangka mengajukan JC akan kita pertimbangkan lebih jauh dan hasilnya akan kita sampaikan juga," kata dia. Meskipun demikian, Febri mengatakan belum mengetahui adanya atau tidak surat pengajuan JC dari Sugiarto.
"Nanti saya cek sudah masuk atau tidak. Tapi bagi pelaku yang ingin mengajukan JC tentu saja hal yang baik," ujarnya.
Febri menjelaskan, bahwa pengajuan Justice Collaborator dari tersangka merupakan bentuk kerja sama pelaku dengan penyidik sehingga dapat mengungkap pelaku yang lebih besar lagi.
Ia menambahkan, jika surat pengajuan JC sudah dikirim dan diterima oleh KPK, langkah selanjutnya, yakni mengkaji terlebih dahulu apakah memenuhi unsur JC atau tidak.
"Jadi unsur JC itu, pelaku yang ingin mengajukan kerja sama dan menurut penyidik kemudian dapat mengungkap aktor yang lebih besar dan kasus yang lebih luas. Jadi, sepanjang unsur-unsur itu terpenuhi maka akan dipertimbangkan lebih jauh," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, selain Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam pengadaan ini diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp5,8 triliun.
(ren)