Hakim Tolak Justice Collaborator Linda Pujiastuti di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Dalam amar putusannya, hakim menyinggung status Justice Collaborator (JC) yang diperjuangkan terdakwa Linda. Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, mengatakan menolak status JC. Menurut hakim, pihaknya menolak status JC terhadap terdakwa lantaran tidak ada rekomendasi dari LPSK.

"SK (surat rekomendasi) tersebut haruslah dicantumkan dalam surat pernyataan di atas," ujar Hakim Ketua Jon Saragih, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi

Selain itu, dia mengatakan penasihat hukum terdakwa pun tidak bisa melampirkan SK tersebut. Sehingga tidak bisa memenuhi permohonan itu.

"Maka, permohonan tidak memenuhi prosedur sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima dari kenyataan yang terjadi," katanya. 

Rio Reifan Tersangka Narkoba dan Langsung Ditahan, Ini Penampakannya

Hakim tetap mempertimbangkan kejujuran terdakwa Linda Pujiastuti, dalam mengungkap perkara narkoba di lingkungan Polri. Menurut hakim, putusan yang disampaikan telah melalui pertimbangan yang seadil-adilnya.

"Oleh karena itu, terdakwa yang jujur sebagai terdakwa dan saksi dapat dipertimbangkan dalam putusan yang seadil-adilnya," katanya. 

Majelis hakim menyebut Linda dinyatakan bersalah dan ikut serta dalam mengedarkan, menjadi perantara dalam kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," ucap Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun terhadap Linda Pudjiastuti sebagai buntut kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Putusan terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," ujar Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Mei 2023.

"Denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.

Linda Pujiastuti dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya