Kapolri Ancam Tindak Tegas Ormas Sweeping Atribut Natal

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA/Danardono

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan kepada organisasi masyarakat keagamaan agar tak melakukan sweeping dengan cara-cara yang membuat warga ketakutan.

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

Hal ini ditegaskan Kapolri setelah pada Sabtu pekan lalu, ada ormas yang mengatasnamakan agama Islam yang melakukan sweeping atribut natal di mal-mal. Tak hanya di Jakarta, sweeping juga dilakukan di mal-mal di kota lainnya seperti Surabaya.

Tito menjelaskan, aksi sweeping tersebut berawal dari fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. Sehingga, ormas-ormas Islam menganggap fatwa MUI harus ditegakkan.

5 Hal Seputar Ahmad Zain An Najah, Anggota MUI yang Ditangkap Densus

"Itu berasal dari fatwa (MUI), semacam tidak boleh ada atau memakai atribut Natal, sehingga ini jadi dasar oleh beberapa ormas untuk lakukan sweeping atau apapun namanya," kata Jenderal Tito di Universitas Negeri Jakarta, Senin 19 Desember 2016.

Untuk itu, Tito menegaskan kepada jajarannya untuk dapat menertibkan ormas-ormas yang melakukan aksi sweeping dengan cara seenaknya. Karena, Polri khawatir aksi sweeping tersebut dilakukan dengan paksaan dan kekerasan.

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Soal Pengantar Jenazah Anarkis

"Nah, saya sudah perintahkan jajaran kalau ada sweeping yang laksanakan dengan cara keras, tangkap dan proses," katanya.

Tito juga menyanyangkan aksi-aksi sweeping yang dilakukan, kerap kali menggunakan istilah "sosialisasi", tapi dilakukan dengan cara membawa massa. "Jadi bikin takut warga dan pengunjung, pakailah cara yang baik," ujar Kapolri.

Sebelumnya, massa Front Pembela Islam Jawa Timur mendatangi sejumlah mal yang ada di Surabaya, Minggu 18 Desember 2016. Di antaranya Grand City, WTC, Ciputra World, Excelso Tunjungan Plaza, dan beberapa mal lainnya.

Ketua Bidang Organisasi DPD FPI Jatim, Ali Fahmi mengatakan, kedatangan mereka ke mal-mal tersebut untuk meminta agar pihak manajemen mal tidak memaksa karyawannya, yang beragama Islam, mengenakan atribut Natal. Ali mengungkapkan, satu atribut Natal yang dicontohkannya adalah topi Santa Claus.

"Ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non Muslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan," kata Ali, di Surabaya, Minggu 18 Desember 2016.

Menurut dia, hal itu sudah merupakan bagian dari toleransi. Terlebih, Ali menilai jika fatwa itu juga sudah diketahui oleh Menteri Agama.

Masjid Istiqlal menggelar Salat Jumat berjarak dengan protokol kesehatan ketat

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi COVDI-19 masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat. Apalagi Omicron makin merebak

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2022