Kapolres Kulonprogo: Surat Soal Atribut Natal Belum Disebar

Ilustrasi/Perayaan kegembiraan natal di Surabaya
Sumber :
  • VIVAnews/Tudji

VIVA.co.id – Kapolres Kulonprogo AKBP Nanang Junaedi membantah telah menerbitkan surat edaran bernomor B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016. Surat itu perihal imbauan Kamtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan di Kabupaten Kulonprogo agar tidak memaksakan pegawai yang beragama Islam menggunakan atribut nonmuslim.

"Kita belum menyampaikan surat edaran tertulis itu kepada pimpinan-pimpinan perusahaan dan hanya sifatnya pemberitahuan secara lisan," kata Nanang, Senin, 19 Desember 2016. Namun surat itu sudah mengundang sorotan tajam dari pimpinan Polri.

Nanang mengklaim bahwa rencana surat edaran yang merujuk kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu baru sebatas bahan koordinasi antar Kepolisian Sektor di jajarannya. Yakni, sebagai langkah antisipasi supaya tidak ada tindakan memperkeruh situasi oleh pihak tertentu selama masa perayaan natal.

"Itu baru sebatas bahan koordinasi Polsek aja melalui grup WhatsApp. Belum ada bentuk fisiknya," ujarnya.

Menurut Nanang, Polda Yogyakarta sejauh ini juga belum dikirimi surat tersebut. Setelah mengetahui adanya teguran dari Kapolri, Nanang mengaku surat tersebut kemudian dicabut.

"Sesuai instruksi pimpinan, harus taat dan patuh. Kita sudah laksanakan dan mencabutnya," katanya.

Nanang mengemukakan, sejauh belum mendapat pemberitahuan langsung dari Mabes Polri atas teguran tersebut. Namun begitu, karena Kapolri sudah berbicara di depan awak media, pihaknya langsung mencabut surat edaran itu.

(ren)

Antisipasi Puncak Arus Balik, Kapolri: Jalur Arteri Bisa Jadi Opsi Atasi Kemacetan
Gedung Kejaksaan Agung

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Petrus Salestinus mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak itu tidak menjadi bahan santapan para pejabat. Sebab,

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024