Klaim Lapor Setiap Tahun, LHKPN Sumarsono di KPK Hanya Dua

Pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono, di tengah demo besar 4 November 2016.
Sumber :
  • Viva.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengklaim telah memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setiap tahunnya. Namun, dalam pengumuman LHKPN di Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri itu baru memiliki dua dokumen harta kekayaan. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dari penelusuran VIVA.co.id dari website acch.kpk.go.id, laporan pertama adalah yang dilaporkan pada 2006, dan dipublikasi KPK pada 31 Juli 2006. 

Saat itu, Sumarsono menjabat Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat pada Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemendagri. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Berdasarkan LHKPN, total hartanya mencapai Rp941.714.970 setelah diambil utang senilai Rp388 juta.

Laporan kedua adalah di 2011, yang terverifikasi pada 30 April 2011. Saat Sumarsono menjabat Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara dan Bidang Pengelolaan Batas Wilayah pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Harta Sumarsono pada 2011, to?talnya mencapai Rp1.043.068.000.

Untuk diketahui Sumarsono sudah beberapa kali berganti jabatan sebagai penyelenggara negara. Seperti Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, dan Plt Gubernur Sulawesi Utara di 2015. Teranyar, dia menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta yang dilantik 26 Oktober 2016. 

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, disebutkan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya.

Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban LHKPN ini juga dikuatkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya