Kadis Pendidikan dan Dua Kepala Sekolah di Taput Dicokok

Ilustrasi antikorupsi
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal

VIVA.co.id – Kasus operasi tangkap tangan atau OTT dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang dikenal dengan Saber Pungli oleh Kepolisian dan KPK di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan atas dugaan gratifikasi yang dilakukan dua oknum kepala sekolah kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang berinisial JP.

Pungut Uang Parkir ke Siswa, Kepala Sekolah di Mataram Didemo

Tim Saber Pungli sudah mengamankan JP bersama dua kepala sekolah SMA Negeri di Taput, Sumatera Utara, tersebut. Kedua kepala sekolah adalah BL yang merupakan kepala sekolah di SMA Negeri Sipahutar dan JS yang merupakan kepala sekolah di SMA Negeri Pengaribuan di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi, menjelaskan bahwa  OTT itu terjadi dengan modus antara Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Taput dan dua kepala sekolah diduga melakukan setoran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari dua kepala sekolah kepada JP.

Cerita Ganjar Bikin Aplikasi Lapor Gub Gegara Aduan Pungli

"Uang itu dari dana BOS yang telah disetorkan ke rekening masing-masing kepala sekolah ke bank. Setelah kepala sekolah mencairkan dana itu dari bank, selanjutnya dana itu diserahkan ke kepala dinas. Dugaan sementara, itu adalah setoran kepala sekolah ke kepala dinas," kata Gubernur HT Erry Nuradi didampingi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Kamis 22 Desember 2016.

Dari penangkapan itu, Tim Saber Pungli dari Mabes Polri dan KPK mengamankan uang tunai hingga ratusan juta Rupiah.

Mahfud MD Klaim Prakti Pungli di Indonesia Sudah Sangat Berkurang

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut adalah Rp235.455.00, 100 Dollar US, 200 Yuan dan 8 buku tabungan," kata Erry.

Dia mengatakan, penangkapan dilakukan untuk memberantas aksi pungli yang berujung tindak pidana korupsi dan bisa terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Atas perbuatannya, seluruh tersangka yang diamankan bakal dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 5 huruf a atau Pasal 5 huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya