Jaksa Agung: Jangan Ragu Lagi Tindak Korupsi di Korporasi

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Jaksa Agung M. Parsetyo mendukung kebijakan MA ini

Masih Terus Datangi MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Tuntut Hakim Rahmi Diganti

"Yang pasti, dengan adanya Perma itu membuat pemberantasan korupsi lebih matang. Kita lebih memiliki jalan yang lapang," kata Prasetyo di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Selasa 3 Januari 2017.

Perma ini membuka jalan untuk menindak korporasi, yang selama ini sulit dijerat dalam kasus korupsi.

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

"Dengan adanya Perma itu kan membuat lebih memudahkan kita. Semua pihak tidak perlu ragu. Swasta pun memang menjadi objek pemberantasan korupsi juga," tegasnya.

Ketua MA, Hatta Ali, pada 28 Desember 2016 mengungkapkan Perma itu disusun berdasarkan komunikasi dengan sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Polisi hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sandra Dewi Diperiksa, Kejagung Sebut Terkait Kewajaran Aset yang Dimiliki

Perma mengatur sebuah korporasi yang diduga melakukan tindak pidana, maka penegak hukum bisa meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab korporasi itu.

Prasetyo berharap Perma ini bisa mendorong aparat penegak hukum semakin tegas mengusut tindak pidana yang melibatkan korporasi.

 

(ren)

Pemeriksaan Sandra Dewi di Kejagung

Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan

Bukan cuma artis Sandra Dewi, Kejaksaan Agung ternyata memeriksa para istri tersangka lain kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024