Banyak Maskapai Salahi Prosedur Berkat Kasus 'Pilot Mabuk'

Seorang petugas bandara mengarahkan pesawat yang baru mendarat.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan – melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – menemukan banyak maskapai penerbangan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, yang tidak menjalankan prosedur pemeriksaan terhadap awak pesawat sebelum terbang.

"Kami menemukan ada beberapa airline yang tidak memenuhi prosedur dan oleh karenanya kami akan memberikan surat teguran,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kamis 5 Januari 2017.

Menurut Budi, maskapai seharusnya menjalankan prosedur itu sesuai dengan ketentuan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.535 (a) dan (b).

Budi mengatakan, dia memberikan waktu selama satu bulan bagi maskapai bermasalah itu untuk melakukan perbaikan.

Masalah yang ditemukan Kemenhub, di antaranya, terkait pemeriksaan kondisi pilot dan kru pesawat yang akan terbang, di mana ditemukan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh awak maskapai sendiri, bukan oleh tenaga medis seperti yang sudah ditentukan.

Dengan adanya temuan ini, Menhub Budi meminta kepada Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo, untuk memberlakukan prosedur baru dengan melibatkan operator bandara.

"Saya menugaskan Dirjen Perhubungan Udara melakukan pengawasan, di antaranya menggunakan CCTV dan mengadakan suatu penangkalan apabila terdapat petugas atau awak pesawat yang pada saat melewati x-ray diketahui atau meragukan," kata Budi.

Seperti diketahui, pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub di Bandara Soetta itu merupakan buntut dari kasus pilot Citilink yang mabuk berat saat akan menerbangkan pesawatnya.

Pilot Lion Air Pemukul Pegawai Hotel Ditahan Polisi

(ren)

Ilustrasi Pilot.

Pilot Lempar Kendali ke Kopilot untuk Bantu Persalinan Ibu di Udara, Netizen: Keren!

Belum lama ini seorang pilot yang telah memiliki pengalaman selama 18 menambahkan satu pencapaian penting lagi dalam daftar prestasinya, yaitu bantu persalinan melahirkan

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024