KPK Kumpulkan Bukti-bukti Dugaan Korupsi Cagub Banten

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumpulkan bukti-bukti salah satu calon gubernur Banten yang terindikasi melakukan praktik tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada tim kuasa hukum cagub Banten, Wahidin Halim, saat pertemuan beberapa waktu lalu.

img_title Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Febri mengungkapkan, saat pertemuan di kantornya yang beralamat di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, itu ada beberapa hal yang disampaikan kepada tim hukum Wahidin Halim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di antaranya, yakni KPK segera merespons surat yang dilayangkan tim Wahidin untuk mengklarifikasi dugaan korupsi yang dilakukan salah satu pasangan di Pilgub Banten, seperti yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya.

img_title KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Jadi, sebagai institusi negara, tentu saja kami merespons surat tersebut. Sebelum direspons, tentu saja surat tersebut kami dipelajari terlebih dahulu," ujar Febri kepada wartawan, Rabu 17 Januari 2017.

Selain itu, pada pertemuan tersebut, Febri juga menyampaikan kepada tim hukum WH bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian penanganan perkara di lingkungan Provinsi Banten.

img_title KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Penanganan tersebut, merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pengurusan sengketa Pilkada terhadap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan, alias Wawan, dan kawan-kawan yang lainnya.

Bahkan, dalam pengembangan perkara tadi, sudah ada yang divonis dan ada yang dikembangkan ke kasus lain, terkait dengan pengadaan di Provinsi Banten maupun dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan.

Febri tidak membantah, saat disinggung bahwa dalam kasus Wawan ada dugaan, atau indikasi aliran uang ke Rano Karno selaku Wakil Bupati Tangerang, atau Wakil Gubernur Banten, ketika itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terkait dengan pengumuman adanya cagub Banten yang terindikasi korupsi, kami sampaikan bahwa sebagaimana penanganan perkara di KPK, maka pengumuman orang-orang yang menjadi tersangka akan dilakukan, setelah penyidikan dilakukan, kemudian disampaikan ke publik. Itu kurang lebih yang disampaikan dan dibicarakan dalam pertemuan tersebut," ujarnya.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menggariskan, fakta persidangan kasus Wawan yang kemudian tertuang dalam pertimbangan putusan terkait dengan kesaksian bendahara PT BPP Cabang Serang Yayah Rodiah bahwa ada aliran Rp1,25 miliar ditambah sekitar Rp7,5 miliar ke Rano tentu tidak akan didiamkan. Apalagi, ada bukti otentik yakni kuitansi yang menguatkan dugaan atau indikasi itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut