Patrialis Akbar Punya Harta Rp14,93 Miliar dan US$5.000

Patrialis Akbar
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan turut mengamankan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diamankan bersama dengan sembilan orang lain karena diduga terlibat praktik suap.

Dari penelusuran VIVA.co.id, mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu memiliki harta yang cukup besar selama menjadi penyelenggara negara. Tercatat, Partialis telah tiga kali melapor kekayaannya ke KPK.

Berdasarkan data LHKPN Patrialis yang diakses di laman acch.kpk.go.id, Kamis, 26 Januari 2017, Patrialis melapor kekayaan pada 1 Mei 2001 saat menjadi anggota Komisi III DPR. Jumlah kekayaan yang dilaporkan Sebesar Rp1,243 miliar dan US$3.000.

Namun, jumlah hartanya meningkat ketika ia melaporkan LHKPN pada 22 Oktober 2009, atau saat menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jumlah harta yang dimilikinya mencapai Rp5,98 miliar dan US$3 ribu.

Teranyar pada 20 Februari 2012 dan diperbaharui pada 6 November 2013, harta yang dilaporkan Patrialis Rp10,48 miliar dan US$5.000, sedangkan 2013 hartanya melonjak naik menjadi Rp14,93 miliar dan US$5.000. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan Rp13,7 miliar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Bekasi, Jawa Barat dan Padang, Sumatera Barat. 

Salah satu rumah Patrialis Akbar di Kawasan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.Salah satu rumah Patrialis Akbar di Kawasan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur. (Foto: VIVA.co.id/Anwar Sadat)

Rumah Patrialis di Jalan Cakra Wijaya V Blok P No.3 Cipinang Muara, Jatinegara.

Rumah Patrialis Akbar di Jalan Cakra Wijaya V Blok P No.3 Cipinang Muara, Jatinegara. (Foto: VIVA.co.id/Anwar Sadat)

Ada Bupati Diamankan, Ini 5 Fakta OTT KPK di Labuhanbatu

(ase)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan mengapa lembaganya jarang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024