Menristek Minta Pelaku Kekerasan Mapala di UII Dihukum Berat

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Harsoyo (paling kanan), bersama Menristek Dikti M Nasir saat menyampaikan pernyataan pengunduran dirinya, Kamis (26/1/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir meminta agar ada sanksi berat bagi para pelaku tindak kekerasan yang diduga menyebabkan tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) meninggal dunia.

"Beri hukuman yang seberat-beratnya agar ada efek jera bagi yang lainnya dan tidak mengulanginya lagi," kata Nasir di Yogyakarta, Kamis, 26 Januari 2017.

Menurutnya, Kemenristek Dikti sudah berulang kali mengingatkan bahwa dalam dunia pendidikan tidak boleh ada kejadian kekerasan baik kekerasan fisik, verbal dan psikis.

Atas itu, ia juga meminta kepada UII untuk memeriksa semua peserta Mapala, Panitia baik yang ikut dan yang tidak berangkat. Pemeriksaan dilakukan sampai ke akar-akarnya.

"Untuk bagaimana formulasi kekerasan biar nanti kepolisian yang menegakkannya," katanya.

Selain itu kepada manajemen UII untuk mengambil sikap yang jelas untuk bertanggung jawab penuh atas kasus meninggalnya tiga mahasiswa UII.

"Kalau ini terjadi di perguruan tinggi lainnya di Indonesia maka Rektorlah yang harus bertanggung-jawab. Jika D3 adalah direkturnya. Jangan hanya objeknya saja yaitu mahasiswa," ujarnya.

Rektor UII Harsoyo mengatakan sejak UII berdiri tahun 3 Juli 1974 belum pernah ada kejadian. Karena itu tiga mahasiswa meninggal adalah kejadian luar biasa.

Aksi Solidaritas untuk Palestina di AS Dapat Apresiasi dari Warga Gaza

"Ini baru pertama kali terjadi yang membuat kami sangat shock dan ini kejadian luar biasa," katanya.

Atas kejadian itu maka sebagai tanggung jawab moral, Harsoyo menyatakan mengundurkan sebagai Rektor UII.

Mahasiswa Indonesia Juara Olimpiade Sains di Kazakhstan

"Ini tanggung jawab moral kami karena kesalahan adalah tanggung pemimpin (rektor) bukan yang lainnya," ujarnya.

Konferensi pers kasus penganiayaan berat oleh Orang Tak Dikenal (OTK), terhadap anggota Polres Yahukimo

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron

Kepolisian Resor Yahukimo mengungkap kasus penganiayaan berat oleh orang tak dikenal (OTK), terhadap anggota Polres Yahukimo bernama Bripda Oktavianus Buara. Hal ini disa

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024