Penyuap Patrialis Akui Diminta Uang untuk Biaya Umrah

Pengusaha impor daging Basuki Hariman memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Direktur Utama PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman kembali mengklaim tidak pernah menyuap hakim nonaktif Mahakamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Dia berdalih hanya memberikan uang kepada Kamaludin, orang yang dipercayanya memiliki kedekatan dengan Patrialis Akbar.

"Saya tidak pernah memberikan uang kepada hakim MK Patrialis Akbar. Saya tidak pernah menyuap hakim MK Patrialis Akbar. Saya berikan uang ke Kamal, dan Kamal adalah swasta," kata Basuki dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan saksi untuk tersangka Patrialis Akbar di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2017.

Pengusaha impor daging sapi dari Australia, Amerika Serikat dan New Zeland tersebut mengaku memberi uang senilai USD20 ribu kepada Kamaludin karena telah berjasa mengenalkannya kepada Patrialis. Uang itu, telah diberikan kepada Kamaludin secara bertahap. Namun, dia mengklaim uang itu atas permintaan Kamaludin.

"Saya beri cash. Yang 10 ribu USD itu dia (Kamal) untuk ke Singapur. Jelas untuk dia jalan ke Singapur. Yang kedua, dia waktu akhir tahun itu minta untuk umrah," ujarnya.

Disinggung siapa yang akan berangkat umrah, Basuki yang juga Dirut CV Sumber Laut Perkasa itu kembali menjelaskan. Mulanya, Kamaludin yang meminta uang untuk berangkat umrah tapi ternyata Patrialis yang diketahui berangkat umrah.

"Tadinya, dia (Kamal) yang mau pergi umrah. Terus kan karena dilihat dia tidak pergi umrah, yang pergi umrah itu adalah Pak patrialis, jadi orang-orang itu menyimpulkan Patrialis yang terima umrah," kata Basuki.

Karena itu, Basuki merasa heran ikut dijerat KPK. Padahal, dia meyakini tidak pernah bicara uang dengan Patrialis Akbar.  

"Buat saya, saya yakin, enggak mungkin Pak Patrialis dengan jabatan segitu tinggi, dengan kehormatan segitu besar, dia mau terima 10 ribu USD atau berapa dari Pak Kamal," kata Basuki Hariman.

Basuki sendiri mengaku memang kepentingan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang tengah disidang MK. Meski bukan dirinya selaku pemohon judicial review, namun bila dikabulkan uji materi itu akan membuat usaha impor daging sapinya itu lancar.

Dalam perkara KPK, Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny ditetapkan tersangka pemberi suap. Adapun Patrialis dan Kamaludin ditetapkan sebagai penerima suap terkait uji materi UU No 41 Tahun 2014.

Patrialis Akbar: Di Penjara Kesempatan Bersihkan Diri
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019