Video SBY Desak Jokowi Jelaskan Soal Penyadapan

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan pers soal dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu 1 Februari 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Presiden RI ke-6 yang sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, meminta Presiden Joko Widodo tidak diam mengenai isu penyadapan yang mengemuka dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Dalam keterangan pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu 1 Februari 2017, SBY berharap Presiden Jokowi selaku pimpinan negara turut menyelesaikan masalah ini.

"Kalau yang menyadap secara ilegal ini bukan pihak Pak Ahok, atau tim pengacaranya Pak Ahok dan pihak lain, saya juga bermohon kepada negara untuk diusut siapa yang menyadap itu," katanya.

Selain Komisi Pemberantasan Korupsi yang bisa menyadap untuk urusan korupsi, menurut SBY, ada lembaga yang lain, yaitu Polri, BIN, dan BAIS TNI. Kata dia, lembaga-lembaga itu yang memiliki kemampuan untuk melakukan penyadapan. Tetapi, penyadapan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

"Pemahaman saya, sama seperti saya memimpin dulu, penyadapan itu tidak boleh sembarangan, tidak boleh ilegal, dan berdasarkan aturan yang telah diatur oleh undang-undang," katanya.

Selain itu, menurut SBY, bila yang menyadap itu bukan Ahok, tetapi institusi negara, maka hukum harus ditegakkan. Karena, negara ikut bertanggung jawab.

"Saya juga bermohon Pak Jokowi, Presiden kita berkenan memberikan penjelasan. Dari mana, transkip, atau sadapan itu, siap yang menyadap. Supaya jelas, yang kita cari kebenaran. Ini negara kita sediri, bukan negara orang lain, bagus kalau kita bisa menyelesaikan segala sesuatunya dengan baik, adil, dan bertanggung jawab," kata SBY.

Selain aspek hukum dan aspek politik, SBY juga menjelasakan mengenai aspek sosial dari persoalan ini. Bila dia saja sebagai mantan Presiden yang mendapatkan pengamanan dari Paspampres bagitu mudahnya disadap, bagiamana dengan rakyat dan politisi yang lain.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

"Sangat mungkin mereka mengalami nasib yang sama dengan yang saya alami. Kalau itu terjadi, negara kita seperti rimba raya. Hukumnya hukum rimba, artinya yang kuat menang, yang lemah kalah. Padahal yang betul itu, yang benar menang yang salah kalah," katanya.

Karena itu, SBY kembali memohon penjelasan dari Presiden Jokowi mengenai permasalah ini, yang sesungguhnya tidak diharapkan oleh SBY. Karena pejelasan Presiden Jokowi dianggap SBY, akan membuat rakyat menjadi tenang.

Kembali Mencuat, Golkar Tak Ingin Berandai-andai Soal Kabar Jokowi Gabung

"Tapi karena diucapkan di persidangan, maka berarti itu memiliki kekuatan tersendiri, memiliki keabsahan tersendiri," ujar SBY.

Lihat video pernyataan lengkap SBY dalam tautan ini. (asp)

Kombes Ade Safri Ungkap Belum Ada Permohonan Penangguhan Penahanan TikToker Galih Loss
Ilustrasi Monas Jakarta

Jokowi Teken UU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Adapun, UU ini terdiri menjad

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024