Mantan Ketua BPK Hadi Purnomo Kembali Jadi Tersangka

Hadi Purnomo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id –  Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo kembali menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hakim Mahkamah Agung (MA) melalui peninjauan kembali (PK) menyatakan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status Hadi Purnomo keliru.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Sebelumnya, hakim praperadilan, Haswandi mencabut status tersangka Hadi Poernomo karena penyelidikan KPK dianggap tidak sah.

"Putusan PN Jaksel Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel adalah tidak tepat dan keliru," kata Hakim Agung Salman Luthan dalam amar putusan PK yang diajukan KPK, seperti dilansir di website resmi MA, Kamis 2 Februari 2017.   

Menurut Salman, pertimbangan yang diberikan oleh hakim Haswandi telah melampaui wewenangnya. Selain itu, kata Salman, putusan Haswandi dapat dikualifikasikan sebagai mencegah, merintangi ataupun menggagalkan secara tak langsung maupun langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa Hadi Purnomo. 

Majelis hakim MA dalam putusan itu merujuk Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan beberapa hal. Pertama yakni pemeriksaan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki meteri perkara.

Kedua, bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara.

"Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PN Jaksel tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan yang diajukan oleh pemohon PK terhadap termohon PK," ujarnya menegaskan. 

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Untuk diketahui, pada sidang PK ini, Salman dibantu oleh hakim MS Lumme dan Sri Murwayuni. Adapun kasus Hadi Purnomo di KPK terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999. Atas perbuatan Hadi yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu, KPK menduga negara dirugikan senilai Rp375 miliar. (mus)

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024